Tak Berkategori  

WNA Cabuli 4 Anak Perempuan Dengan Iming-iming Rp500 Ribu

Tindak pencabulan telah dilakukan seorang warga negara asing (WNA) berinisial MNA terhadap empat anak perempuan. WNA yang diketahui bos sebuah pabrik gula berhasil ditangkap polisi pada 15 Februari lalu di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jakarta Barat.

“Pengakuan baru 4 kali dengan yang terakhir ini, tapi kami masih dalami juga yang tiga korban sebelumnya itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/2/2021).

Yusri menerangkan, tersangka datang ke Indonesia sekitar April 2020. Antara bulan tersebut dan Mei 2020, tersangka pertama kali melakukan dugaan pencabulan.

Saat itu, tersangka mengajak korban E (15) untuk melakukan hubungan badan di tempat kos dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp500 ribu.

“Kemudian tersangka berpindah-pindah tempat dan pernah melakukan hubungan badan dengan anak korban lainnya yang belum teridentifikasi di berbagai tempat sekitar Jakarta Barat,” tutur Yusri.

Yusri menuturkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan kehilangan anak atas nama korban SPN (17). Dari hasil penyelidikan, terungkap SPN merupakan salah satu korban tersangka.

“Didapati bahwa tersangka sedang mengajak anak korban SPN untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.(CNN/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *