Tak Berkategori  

Januari–Februari 2021, Polda Kalteng Ringkus 15 Tersangka Sabu

Selama periode Januari-Februari 2021, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah meringkus 15 tersangka sabu. Dari tangan 15 tersangka itu, Polda juga menyita serta memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 760,07 gram.

KALTENG, koranbanjar.net – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers, telah mengungkap tindak pidana narkoba periode Januari – Februari 2021. Dalam periode tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap 15 tersangka, demikian disampaikan di lobi Mapolda Kalteng pada Kamis (25/2/2021).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama Januari – Februari 2021, barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang diamankan dari para tersangka berjumlah 760,07 gram.

Tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kalteng, antara lain, Palangka Raya 7 kasus dengan 9 tersangka, Kotawaringin Timur 5 kasus dengan 5 tersangka dan Gunung Mas 1 kasus dengan 1 tersangka.

“Dari sisi kualitas tahun ini berbeda dengan tahun 2020 lalu, karena ditemukan sejumlah senjata api dari tangan pengedar,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Adapun para pengedar yang tertangkap tangan memiliki senjata api akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, selain dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo serta hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Brigjen Pol Dwi Swasono, Kepala Badan Intilenjen Daerah (BIN) Kalteng Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo.(B24/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *