Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Warga RT 29 Sungai Ulin Menolak Kegiatan LDII di Wilayahnya, Kesbangpol Banjarbaru Masih Kumpulkan Informasi

Avatar
2061
×

Warga RT 29 Sungai Ulin Menolak Kegiatan LDII di Wilayahnya, Kesbangpol Banjarbaru Masih Kumpulkan Informasi

Sebarkan artikel ini
Gedung yang diduga dijadikan tempat kegiatan jemaah LDII di Sungai Ulin. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Warga RT 29 Sungai Ulin Kota Banjarbaru melakukan penolakan terhadap kegiatan jemaah Lembaga Dakwah Islami Indonesia (LDII) di wilayah mereka dan sampaikan keberatan ini kepada institusi terkait.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Surat penolakan warga RT 29 Sungai Ulin telah dilayangkan ke Pemko Banjarbaru, namun disebutkan belum ada jawaban atau balasan dari surat tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat penolakan juga disampaikan kepada Forkopimda Kota Banjarbaru.

“Sudah sekitar satu bulan surat disampaikan tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” demikian dikatakan Dony Wahyudi selaku warga setempat.

Sudah satu bulan sejak surat penolakan kegiatan LDII yang dilayangkan Warga RT 29 Sungai Ulin pada 23 Agustus 2023 kepada Forkopimda Banjarbaru, juga belum ada tanggapan sampai sekarang.

Diceritakan Dony, kurang lebih 6 tahun lalu sebuah bangunan diduga dijadikan kegiatan jemaah LDII, tepatnya di Komplek Griya Asri Abadi II RT 29 RW 07 Sungai Ulin.

Namun, sejak itu pula mendapatkan penolakan aktivitasnya dari warga.

Poin penting penolakan warga dan RT karena tidak adanya legalitas jelas atas berdirinya bangunan dan kegiatan lembaga tersebut di komplek itu.

“Baik dari kelurahan maupun Pemerintah Kota Banjarbaru sendiri, tidak ada kejelasan,” katanya, Kamis (28/9/2023) malam.

Dony yang dikonfirmasi koranbanjar.net mengatakan, tidak jelasnya seperti rencana pembangunan langgar/musala yang sudah ada di tempat mereka, dan kegiatan rutin jemaah banyak diisi warga luar.

Sebelumnya pada April 2022 yang lalu, sambung Dony, juga sudah ada dari Kemenag Kota Banjarabru menanggapi laporan secara lisan dan turun ke lapangan.

“Tapi itu pun belum ada kejelasan kelanjutannya sampai saat ini. Kami, warga diminta membuat surat penolakan secara tertulis dan dasar hukumnya,” kata Dony.

Sementara itu dari Pemko Kota Banjarbaru sendiri saat dikonfirmasi koranbanjar.net via whatshap melalui Kesbangpol Kota Banjarbaru mengatakan bahwa terkait surat penolakan warga yang dilayangkan ke Forkopimda Kota Banjarbaru, pihaknya masih tahap proses kajian mengumpulkan informasi dari semua pihak termasuk Kemenag Kota Banjarbaru, lurah dan ketua RT 29 Sungai Ulin

“Insya Allah pada waktunya akan kami fasilitasi untuk solusinya,” sebut Syefridin dari pihak Kesbangpol Kota Banjarbaru.

Bagaimana dengan pihak LDII?

Pihak LDII yang ada di komplek RT 29 saat dikonfirmasi koranbanjar.net, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Hal tersebut sudah ditangani Kesbangpol, Kemenag dan FKUB Banjarbaru, sebaiknya kita percayakan kepada beliau-beliau untuk kelanjutan proses,” jawab Toto dari LDII. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh