Anggota Satresnarkoba Polres Banjar, mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banjar. Total, 22 paket sabu berhasil disita.
BANJAR, koranbanjar.net – Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/1/2024). Pelaku SA (45) warga Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, diamankan di sebuah Guest House Barokah di Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji mengatakan, dari penangkapan itu polisi berhasil menyita 22 paket sabu dengan berat 26.81 gram.
‘Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, sedotan, handphone dan alat lainnya,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Pelaku SA (45) melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (maf/dya)