Warga Berjubel Antre Vaksin di Banjarmasin, BLF; Penyelenggara Harus Diberi Sanksi

Pantauan melalui dron, terlihat antrian masyarakat sangat panjang ingin melakukan vaksin di GOR Hasanuddin Banjarmasin.(foto: dok)
Pantauan melalui dron, terlihat antrian masyarakat sangat panjang ingin melakukan vaksin di GOR Hasanuddin Banjarmasin.(foto: dok)

Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin menyoroti kerumunan masyarakat di Gelanggang Olahraga (GOR) hingga berjubel yang mengantre ingin melakukan vaksin pada, Kamis (5/8/2021) di halaman Gedung Olahraga Hasanuddin, Jalan Kolonel Sugiono Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Borneo Law Firm, Muhammad Fazri dalam pers rilis menyebutkan, berdasarkan pantauannya pada Rabu dan Kamis, 4 dan 5 Agustus 2021 serta melihat foto-foto, video antri, ini membuktikan penyenggara tidak siap.

Nanum sisi lain sambungnya, perlu juga kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun dan disiplin terhadap protokol kesehatan, inilah menjadi tantangan di tengah pandemi COVID-19.

“Kita butuh kesadaran pihak untuk tertib, jangan sampai ini menjadi klaster baru,” tegasnya.

Terlebih saat ini Banjarmasin masih PPKM Lavel IV dan setiap hari masih sangat tinggi konfrimasi warga positif COVID-19 dan angka kematian cukup tinggi, tambahnya.

“Supaya adil dan menjadi kontrol, menurut saya terhadap penyelenggaranya harus juga betanggungjawab, perlu diberi sanksi,” cetusnya.

Dia menambuhkan, jangan hanya pada saat warga ada acara berkerumun ditegur kena sanksi,”karena keadilan hukum juga harus seimbang tidak tumpul k eatas namun tajam ke bawah,” ucapnya.

Pazri berpendapat, kalau ini masih terulang tidak segera ditanggulangi penyelenggaraanya tidak dievaluasi Dinkses dan Pemko Banjarmasin maka bisa dikenakan sangsi sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Selain itu bisa diduga melanggar Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Serta bisa diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID- 19.

Bahkan sambungnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat tersebut tercantum Pasal-Pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah sangat banyak pelanggar yang ditindak.

Hemat saya, tidak hanya masyarakat yang bisa dikanakan pasal-pasal tersebut tapi juga pemerintah sendiri yang melanggar untuk penegakan hukum dalam perspektif keadilan, agar tidak terulang.

“Memang kita perlu juga masyarkat yang mau vaksin kesadaran untuk tertib, karena jangan sampai menjadi klaster baru,” tukasnya.

Kendati demikian, dirinya tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin menarget 1.000 orang divaksin COVID-19 dalam waktu tiga hari, yakni, 4-6 Agustus 2021.

Sementara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ketika dimintai tanggapannya melalui WA, menjelaskan, harusnya peserta yang datang hari ini adalah warga yang sudah dapat kupon vaksin ke 2. Selain itu sambungnya datang sesuai jam yang sudah ditentukan dengan sistem 5 shif.

Dikatakan Ibnu, yang menyebabkan penumpukan atau membludaknya antrean warga ada 2 penyebab, yakni warga yang datang mencari kupon untuk vaksin hari Jumat

Kemudian penyebeb lainnya adalah bagi warga yang sudah memiliki kupon untuk vaksin ke 2 hari ini hampir semuanya datang lebih awal.

“Kita pastikan jika pasokan vaksin ini sudah normal akan dilaksanakan di puskesmas,” tukasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *