Di antara 6 wanita muda terindikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang terjaring razia Satpol PP Kota Banjarbaru, dua orang diketahui masih di bawah umur, Selasa (10/1/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Satpol PP Kota Banjarbaru mengamankan 6 orang wanita muda, dan 2 orang diketahui masih di bawah umur. Ena orang itu ialah HN (17), HA (16), SR (23), MR (21), NM (20), dan NJ (19).
Diamankannya semua PKS itu, karena terbukti menjajakan dirinya secara online.
Disampaikan Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman, hal itu dibuktikan dengan adanya chat di aplikasi tawar menawar harga.
“Mereka mengakuinya, dengan memasang tarif dari kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu sekali kencan,” ungkapnya, Rabu (11/1/2023).
Semua PSK online itu, diamankan di sebuah kos yang berada di Jalan Bina Satria Guntung Jingah Kelurahan Loktabat Utara dan di sebuah rumah di Komplek Citra Bintang Wikatama Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
“Semuanya terlibat dalam prostitusi ini, satu di antaranya pernah kita amankan karena kasus yang sama,” katanya.
Tak hanya, petugas juga dikuatkan dengan ditemukannya barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu bekas pakai.
Kemudian, mereka semua dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk ditindak lebih lanjut.
Mereka juga melanggar perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengaturan usaha rumah kos dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum san ketentraman. (maf/dya)