Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2024 mengalami kenaikan 4,22 persen atau sebesar Rp 132.834.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irfan Sayuti dalam konfrensi pers Selasa, (21/11/2023) menerangkan, kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis.
“Demi pencapaian kebutuhan hidup layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Kenaikan ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024,” urainya.
Bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar UMP.
“Hanya berlaku bagi pekerja dalam masa kerja kurang dari 1 tahun,” ucapnya.
UMP Kalsel sebagaimana dimaksud adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari
“Atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu,” jelasnya.
Ketentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar.
Lanjut ia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan melonjak sebab inflasi saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel imbuhnya berada di peringkat 9 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP.
Lebih jauh Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha dalam mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
(yon/rth)
UMP untuk hidup layak memang sudah selayaknya diberikan kepada pekerja.