Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tunjangan Dinaikkan, Bupati Harap Pembakal Gunaan Dana Desa Sebaik Mungkin

285
×

Tunjangan Dinaikkan, Bupati Harap Pembakal Gunaan Dana Desa Sebaik Mungkin

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Bupati Banjar, KH Khalilurrahman, mengatakan pemberian dana desa diperuntukkan sebagai pendukung pembangunan di perdesaan. Ini diungkapkan bupati saat Rapat Kerja Pambakal se-Kabupaten Banjar, Selasa (29/1/2019).

“Saya berharap dana desa ini dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk pembangunan di desa, khususnya untuk penyelenggaraan pemenuhan dasar desa, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar bupati saat sambutan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat yang digelar di Mahligai Sultan Adam Martapura ini dalam rangka ‘Persiapan Pemerintahan Desa Kabupaten Banjar Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019’.

Di 2019 ini pemerintah pusat telah menganggarkan sebesar Rp 312.261.986.000,- untuk seluruh desa di Kabupaten Banjar.

Rapat Kerja Pambakal se-Kabupaten Banjar ini juga dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Banjar, H Aspihani, Asisten Pemerintahan Setda Banjar, Zainuddin, Wakil Ketua DPRD Banjar, M Iqbal Khalilurrahman.

“Pemerintah desa harus mampu membenahi dan meningkatkan kapasitas dan komitmen aparat desa dalam mendukung pembangunan di desa, melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjut bupati yang kerap disapa Guru Khalil ini.

Terlebih, menurut Guru Khalil, pada 2019 ini pemerintah daerah telah memberikan kenaikan tunjangan bagi pembakal dan penyesuaian penghasilan tetap bagi perangkat desa, dimana untuk pembakal akan menerima penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 3.500.000/perbulan.

“Pemerintah desa harus mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa, ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Sehingga diharapkan penggunaan dana desa bisa diketahui secara luas oleh masyarakat dan juga mampu dipertanggugjawabkan secara moril sesuai perundang-undangan oleh pemerintah desa,” papar bupati. (dra)

Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh