Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan salah satu, dari tiga orang tersangka percobaan pembunuhan di halaman Wisma Hamawang, Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Percobaan pembunuhan berencana dilakukan kepada seorang anggota Polres Tapin, sehingga mengalami luka serius di sejumlah anggota badan, dan kedua matanya pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Tersangka BA (32 tahun) merupakan warga Desa Ambutun, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS berperan melempar batu ke arah korban sebanyak tiga kali.
“Salah satu lemparannya, mengenai wajah korban,” terang Kapolres HSS AKBP Leo Martin, saat konferensi pers Senin (30/10/2023) pagi.
Sementara tersangka HS (33 tahun), juga warga Desa Ambutun, berperan menghunuskan pisau jenia herder beberapa kali ke badan korban.
Setelah percobaan pembunuhan gagal tersebut, seluruh tersangka melarikan diri.
Pengejaran dua tersangka sampai ke Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah jalan Desa tersebut. Namun, tersangka HS berhasil kabur dan lolos dari pengejaran.
“HS sudah kami tetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kami, dan masih dalam proses pengejaran,” ucap Kapolres.
AKBP Leo Martin mengungkapkan, tersangka HS yang kini berstatus DPO merupakan resedivis.
HS baru sebulan, bebas dari lembaga permasyarakatan atas kasus pidana lain.
“Motif kedua tersangka, karena diajak oleh tersangka utama,” tambah Kapolres.
Keduanya lalu diberikan imbalan masing-masing Rp1 juta rupiah oleh tersangka utama. Imbalan tanpa dijanjikan di awal, murni diajak karena pertemanan.
Sedangkan tersangka utama, sebagai otak percobaan pembunuhan, inisial NH (31 tahun) beridentitas sebagai warga Desa Pandulangan, Kecamatan Padang Batung. Saat kejadian menebas parang beberapa kali ke arah korban.
NH yang merupakan seorang oknum prajurit TNI tersebut, sudah menyerahkan diri dan ditangani pihak Denpom.
Informasi yang dihimpun, motif tersangka mengajak dua kawannya melakukan aksinya, karena cemburu melihat chat mesra istrinya dengan korban.
Kapolres menegaskan, para tersangka didakwa Pasal 340 sub pasal 338 jo pasal 53 sub pasal 170 kuhp jo pasal 55 ayat 1 KUHP, tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, namun tidak sempurna atau selesai, disebabkan karena bukan kehendaknya sendiri.
“Akan kita kenakan hukuman se per tiga dari umur hidup. Jadi mungkin sekitar 15 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (dvh/bay)