Tok! Terbukti Melakukan Korupsi, Mantan Kades Bongkang Tabalong Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa Gunawan, Mantan Kades Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong tampak didampingi pengacaranya saat menghadiri sidang secara virtual. (foto : istimewa)

Mantan Kepala Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Gunawan divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada, Rabu (25/02/2022).

TANJUNG, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, terdakwa Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Primer.

Selain divonis penjara empat tahun pidana penjara, terdakwa Gunawan juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah, Subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 369 juta lebih.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti, apa bila Terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” jelas Amanda.

Sebelumnya pada 10 Februari 2022 lalu, mantan Kades Bongkang, Gunawan sempat ditahan Kejari Tabalong karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 369.448.500.

Tersangka diduga melakukan korupsai dana desa tahun anggaran 2018, dengan cara membuat kegiatan fiktif.

“Tersangka membuat kegiatan fiktif atau tidak ada kegiatannya agar dapat mencairkan dana negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap Amanda.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *