BANJAR, KORANBANJAR.NET – Keberadaan masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan, memerlukan perhatian tersendiri mengenai kepastian hukum dari pemerintah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) Paramasan atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan bantuan tim percepatan penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PTKH), mengadakan kegiatan inventarisasi pemanfaatan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah (Tora) dalam kawasan di dua desa.
Dari hasil invert Tora di Desa Penyiuran, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar dengan luas usulan 220 Ha di mana di dalamnya terdapat pemukiman masyarakat, fasilitas umum dan kebun.
Vegetasi yang ada di areal tersebut ada terdiri dari jenis Jati, Mahoni, Karet, Sawit, Durian, Jambu Mente dan lain-lain. Sedangkan, di Desa Sungai Lurus, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar dengan luas usulan 168 Ha juga terdapat pemukiman masyarakat, fasilitas umum dan juga kebun dengan vegetasi yang sama.
Kadishut Provinsi Kalsel, DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP. mengatakan bahwa warga sangat antusias dan sangat berterima kasih atas program TORA yang diberikan oleh pemerintah.
“Diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menjabarkan kegiatan dalam upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan, fakta lapangan harus menjadi perhatian agar kebijakan ini bisa operasional,” ujarnya.(hmsdishutkalsel/ana)