Tiga orang remaja yang masih di bawah umur di Kota Banjarbaru, terindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online. Hal itu dibenarkan, dari percakapan di salah satu aplikasi adanya tawar menawar harga.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Mereka diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru, di tiga lokasi kost yang berbeda. Yakni, di Jalan Pandu Kelurahan Kemuning, Jalan A.Yani Km 36.5, dan di Jalan Bina Satria Kelurahan Loktabat Utara, Kamis (29/9/2022).
“Ketiga wanita di bawah umur yakni, AI (17), AZ (15), HA (16). Selain tiga wanita itu, juga diamankan 10 remaja lainnya,” ucap Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman, Jumat (30/9/2022).
Dari percakapan handphone di salah satu aplikasi, pihaknya mendapati adanya tawar menawar harga.
“PSK Online ini memasang harga Rp400 ribu dan membayar Rp50 ribu kepada si penyalur jasa prostitusi,” ungkapnya.
Juga, pihaknya mendapati barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB dan alat bukti lainnya.
Mereka semua yang diamankan, dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti.
Para PSK terbukti melanggar Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran, Perda 1 tahun 2013 tentang pengaturan usaha kost.
“Juga, Perda tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (maf/dya)