Tiga Raperda Disampaikan Wali Kota Disambut Positif Dewan Banjarbaru

Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru dengan agenda tanggapan Fraksi atas 3 Raperda Pemko Banjarbaru. (Sumber Foto: Ari/koranbanjar)

Terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan pandangan positif, namun ada beberapa catatan yang perlu dibahas lebih teknis.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Sambutan ini disampaikan Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, beberapa catatan terkait pajak penerangan jalan umum yang selama ini ditarik apakah tidak termasuk dalam pajak daerah.

“Karena pajak ini merupakan yang besar bagi pemerintah daerah, ini akan kita bahas dalam tingkat pansus,” katanya, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, 3 buah Reparda ini yakni, Tentang Pengelolaan Sampah, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian dan Perikanan.

“Mudah-mudahan 3 buah Raperda ini pada saat pembahasan lanjutan berjalan dengan lancar. Dan tentunya banyak PR untuk kami, karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2021 berkaitan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ungkapnya.

Lanjutnya, ada beberapa beberapa lokus pajak yang dihilangkan dalam peraturan Undang-Undang tesebut.

“Salah satunya seperti pajak kos-kosan termasuk juga pengurangan retribusi untuk parkir umum dari 30 persen menjadi 10 persen. Jadi tantangan kami adalah untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan PAD dengan sumber daya yang ada,” paparnya. (maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *