Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tiga Pembeli Ganja Via Online Dicokok Polisi

Avatar
460
×

Tiga Pembeli Ganja Via Online Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka dicokok Satresnarkoba Polres Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Bnajarbaru/koranbanjar.net)

Tiga pembeli ganja via online berasal dari Banjarbaru, Kotabaru dan Sampit dicokok petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Senin (6/9/2021). Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 89.53 gram.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan tiga tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai sebuah paket yang diterima oleh Apri (29) warga Sampit.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Petugas langsung melakukan penangkapan di sebuah gudang tahu di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru, Senin (6/9/2021).

Hasil interogasi terhadap tersangka Apri, pemesan barang haram tersebut diketahui atas nama Agil (24) warga Banjarbaru.

Kemudian, kembali dilakukan interogasi dan pengembangan, uang untuk memesan paket ganja itu berasal dari Alfis (24) warga Kotabaru.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja seberat 89.53 gram yang terbungkus dalam kertas warna coklat.

“Ketiga orang itu kemudian diamankan guna proses lebih lanjut. Motifnya peredaran dan penyalahgunaan narktotika,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor dikonfirmasi koranbanjar.net pada Minggu (12/9/2021).

Ketiganya pun dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 sub pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh