Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Terungkap di Pengadilan Tipikor, Pengurus KONI Banjarbaru Non Aktif Masih Digaji

Avatar
604
×

Terungkap di Pengadilan Tipikor, Pengurus KONI Banjarbaru Non Aktif Masih Digaji

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Digelar Di PN Banjarmasin, waktu lalu. (Sumber Foto: Kejari Banjarbaru)

Pengurus KONI Kota Banjarbaru non aktif diketahui masih menerima gaji, terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, waktu lalu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. 

BANJARBARU,koranbanjar.net – Pada sidang kasus tipikor yang digelar Kamis (2/3/2023) itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mereka yang dipanggil sebagai saksi, antara lain AR (Sekretaris KONI tahun 2017), NS (Ketua harian Cabor Voli), NI (Ketua Harian Cabor Tenis Meja), MB (Bendahara Cabor Tenis Meja) dan AY (Ketua Umum Cabor Tenis).

“JPU juga menghadirkan Penasihat Hukum masing-masing terdakwa, dan para terdakwa Dr Ir Daniel Itta, MS dan Agustina Tri Wardhani yang dihadirkan secara virtual,” ucap Kajari Banjarbaru Hadiyanto melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Disampaikannya, dalam persidangan saksi AR memberikan keterangan, yang pada intinya pernah membuat proposal dana KONI tahun 2017 untuk anggaran tahun 2018.

Anggaran tersebut senilai anggaran dari pengurus masing-masing Cabor yang mengajukan proposal ke KONI.

Tetapi khusus anggaran Sekretariat KONI, pembuatan proposal dilakukan oleh, RK selaku Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran KONI tahun 2017.

Dalam perjalanannya, anggaran yang ada dalam RAB proposal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.

Sebab pada pada tahun 2018, anggaran sekretariat KONI beberapa di antaranya digunakan untuk uang kehormatan (gaji) kepada pengurus KONI yang sudah tidak menjabat.

“Karena saksi AR dan RK masih mendapatkan uang kehormatan tersebut selama berjalannya tahun 2018, padahal sejak akhir Bulan Februari 2018 saksi sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI,” jelasnya

Uang kehormatan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Ketua KONI Banjarbaru, Daniel Itta (terdakwa).

Pemberian tersebut dikatakan saksi AR sebagai uang lelah, karena meskipun tidak menjabat sebagai pengurus KONI namun terkadang masih membantu pengurus baru.

“Terkait kegiatan Outbond ke Bogor, saksi AR menyebut, sebenarnya belum pernah dianggarkan,” ujar Essa.

Selanjutnya, saksi NS (Ketua harian Cabor Voli) memberikan keterangan. Dikatakannya, yang mengurus keuangan Cabor Voli adalah Alm Suyatno, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian Cabor Voli Tahun 2018.

Untuk penggunaan anggaran Cabor Voli ini saksi menerangkan sebenarnya banyak kegiatan yang anggarannya diluar keuangan Cabor Voli (uang pribadi), sehingga menurut saksi seluruh anggaran dana hibah KONI yang diterima Cabor Voli seharusnya sudah digunakan seluruhnya.

Sementara untuk besaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan BPKP, saksi NS mengaku tidak mengetahui, karena mengurus terkait hal tersebut adalah Alm Suyatno.

Berlanjut kepada keterangan saksi Cabor Tenis Meja, dengan dua pengurus sekaligus, yakni NI (Ketua Harian) dan MB (Bendahara).

Mereka menerangkan bahwa hanya menerima uang senilai Rp 30 Juta, dari Rp 35 Juta Dana Hibah Koni Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Kedua saksi NI dan MB juga bersaksi bahwa pada saat itu pernah diminta oleh Bendahara Pengeluaran KONI untuk menandatangani penerimaan pada kuitansi kosong.

Sehingga bukti kuitansi penerimaan dana hibah yang telah ditunjukkan oleh JPU tidak benar nominalnya.

“Kedua saksi juga mengaku pernah mengikuti kegiatan Outbond ke Bogor, namun menggunakan biaya pribadi dan saksi tidak megetahui ternyata oleh pengurus KONI kegiatan tersebut ikut dimasukkan dalam pertanggungjawaban Cabor yang mengikuti acara Outbond tersebut,” ungkapnya.

Terakhir giliran saksi AY (Cabor Tenis) yang menerangkan saat itu memang benar pernah membuat laporan pertanggungjawaban kepada KONI, namun tidak mengetahui apabila dokumen tersebut tidak lengkap.

Sebab, AY saat itu dari pihak KONI tidak meginfokan apabila LPJ (laporan Pertanggungjawaban) belum lengkap.

Kemudian terkait hasil audit BPKP yang menyatakan terdapat anggaran yang tidak atau belum dipertanggungjawabkan, menurut saksi AY dari pihak KONI sudah menyatakan lengkap.

Selesai persidangan, Essa menyebut bahwa para terdakwa menerima seluruh keterangan dari para saksi.

“Sidang berjalan aman dan lanca. Para terdakwa menerima seluruh keterangan dari para saksi. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali, minggu depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh