Tersandung 2 kasus dugaan penipuan, mantan Bupati Balangan, Ansharuddin masih juga belum ditahan. Kasus pertama dugaan penipuan nilai fiktif Rp1 Miliar atau cek kosong dan kasus kedua dugaan penipuan sebesar Rp200 juta.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tak ditahannya Ketua DPD Partai Golkar Balangan teesebut disinyalir mendapat surat permohonan penangguhan penahan yang dijamin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan yang tidak lain, anak kandung terdakwa.
Hanya saja untuk kasus dugaan penipuan sebesar Rp200 juta disidangkan di Pengadilan Negeri Paringin dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Senin, (14/06/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negari Balangan yang dibacakan jaksa Muhammad Indra SH, terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP.
Bunyinya, bahwa terdakwa pada Jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di rumah jabatan Wakil Bupati Balangan, di Komplek Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Ansharudin melalui penasihat hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.
Adapun dalam sidang perkara pidana mantan Bupati Balangan Ansharudin ditangani Evi Fitriastuti, SH.MH selaku Hakim Ketua didampingi Ida Aref Dwi Nurvianto, SH, Sofyan Anshori Rambe SH selaku Hakim Anggota.
Untuk sementara sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan Senin (22/06/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi keberatan terdakwa.(yon/sir)