Terlilit Hutang, Tiga Pria di Tabalong Nekat Gasak Puluhan Voucher dan Aksesoris HP di Toko Ponsel

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polsek Mudak Pudak guna proses hukum lebih lanjut. (foto : humas polres tabalong)

Petugas Polsek Murung Pudak meringkus tiga pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian puluhan voucher dan aksesoris handphone di sebuah toko Ponsel Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

TABALONG, koranbanjar.net Ketiga pelaku masing-masing adalah YS alias Yupi (22), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, MR alias Jali (22) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak dan AA alias Arif (26) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada, Senin (26/09/2022) malam.

“Berdasar keterangan pelaku Yupi, mereka bertiga masuk ke dalam toko ponsel dengan cara membuka gembok menggunakan kunci palsu dan mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang atau kesulitan ekonomi,” ungkap Yudha, Rabu (28/09/2022).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat petugas terlebih dahulu menangkap pelaku Yupi yang akan menjual hasil curian nya disebuah toko ponsel di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Saat ditanyakan pelaku Yupi mengakui perbuatan nya bersama dua pelaku yaitu Jali dan Arif,” jelas Yudha.

Petugas yang menerima informasi itu lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku lainnya.

“Pelaku Arif diamankan disebuah kompleks perumahan di kelurahan belimbing sedangkan pelaku Jali diamankan dipinggir jalan Padat karya kelurahan sulingan kecamatan Murung Pudak.Tabalong,” ungkap Yudha.

Sementara itu akibat kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian diperkirakan 5,5 juta Rupiah.

Selanjutnya kepada ketiga pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Saat ini ketiga pelaku Yupi, Jali dan Arif sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut disita 80 Voucher isi ulang kuota internet berbagai provider, 4 buah Kotak handphone, 2 buah Tripot, 4 buah charger handphone, 5 buah headset, 1 buah modem, 1 buah Printer bluetooth, 1 buah Peniti, 1 unit sepeda motor warna merah muda,” pungkas Yudha.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *