Tiga orang pria asal Kotabaru terlibat pencurian dan penadah kipas dari bahan kuningan. Tiga pelaku ini telah diringkus anggota Buser Kotabaru Polres Kotabaru, pada Senin (9/5/2022).
KOTABARU, koranbanjar.net – MK warga di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara. Dan FT warga Jalan Wiramartas, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, diringkus di Jalan Tambak 1, Desa Semayap. Merupakan dua terduga pencurian kipas kapal yang ditangkap pihak kepolisian.
Sementara SY turut ditangkap karena diduga sebagai penadah atau membeli barang hasil tindak pidana pencurian.
Kasatreskrim, AKP Abdul Jalil, membenarkan, perihal penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut.
Menurut Jalil, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Plamboyan, Desa Semayap RT 02 RW 01, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Aksi pencurian berawal pada saat korban Haryanto jngin ke gudang bengkel, sesampainya di tujuan, korban terkejut karena melihat kipas kapal tidak berada di tempatnya. Dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku MK dan FT mengakui mencuri kipas kapal itu.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta,”terang Jalil, Rabu (11/5/2022).
Sambungnya, saat beraksi, MK masuk ke dalam kontrakan dan mengambil kipas, sedangkan FT menunggu di luar rumah kontrakan. Kemudian kipas kapal dari hasil curian tersebut mereka bawa ke rumah pelaku FT, untuk bersama MK memotong-motor kipas sebelum mereka jual.
“Kipas yang telah dipotong-potong, kemudian dijual kepada SY senilai Rp 1,9 juta. Penadah ini hanya membayar Rp 400 ribu dan sisanya akan dibayar keesokan,” pungkasnya.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dikenakan Gar Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.
(Cah/slv)