Terlanjur Setor Uang Miliran Rupiah, Warga Banjarmasin Diduga Jadi Korban Penipuan Bisnis Trading

Korban, AL(sumber foto: wartabanjar.com)

Apes, sudah menyetor uang 3,5 miliar rupiah namun profit keuntungan tak kunjung didapat. Seorang warga Kota Banjarmasin bernama AL diduga menjadi korban penipuan bisnis trading dari seorang perempuan bernisial DSW.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – AL, didampingi suaminya pada Rabu (6/7/2022) lalu menuturkan, DSW mengajak dirinya ikut bisnis trading dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang diinvestasikan.

Ibu satu anak ini pun pada September 2021 lalu menyetorkan dana Rp600 juta dan dilanjutkan pada Desember 2022 mentransfer uang lagi ditambah cash senilai kuitansi Rp1.050.000.000.

Memasuki pertengahan Desember, pengusaha toko bangunan ini menagih keuntungan dari perempuan yang diketahui merupakan istri pegawai dilingkungan Kejaksaan di Kalimantan Selatan itu.

Namun dirinya mendapatkan penjelasan bahwa akhir tahun tidak bisa dicairkan, tetapi meminta kembali menyetorkan dana.

“Harusnya satu bulan dapat profit. Kembali saya transfer atau dengan cara lain senilai kuitansi Rp675 juta, kemudian Rp500 juta dan kembali menyetorkan dana atau dengan cara lain sehingga senilai kuitansi Rp750 juta pada Desember 2021 itu, hingga totalnya Rp3,5 Miliar lebih,” bebernya.

Hingga memasuki 2022, AL merasa curiga dan menagih semua dananya.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara M Ilham Fiqri SH dan Rekan, AL sudah dua kali melakukan mediasi dengan DSW.

Dia pun meminta keringanan dan akan mengembalikan dana dengan cara mencicil kepada AL.

“Namun setelah kami tunggu-tunggu dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan, akhirnya melaporkan ke Polda Kalsel,” tegasnya sembari berharap, Polda Kalsel bisa menuntaskan atas apa yang dialaminya tersebut.

Perempuan kelahiran 1983 itu secara pribadi juga sudah mengirimkan surat kepada Jamwas di Kejaksaan Agung RI, agar kasus yang dihadapinya bisa benar-benar diproses dan netral dari intervensi dari pihak manapun.

Ketika dikonfirmasi, DSW mempersilakan menanyakan langsung kepada pengacaranya.

Kuasa Hukum DSW Angga D Saputra saat ditanya menjelaskan, perkara ini sebenarnya bukanlah investasi tapi kerjasama untuk bermain trading.

Dikatakan Angga, awalnya adalah pelapor sendiri yang memainkan, kemudian meminta kliennya untuk memainkan.

“Terkait tuduhan terhadap klien kami atas penipuan atau penggelapan, adalah sesuatu tuduhan yang sesat dan tak berdasar,” bantahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, awal kerjasama antara AL dengan kliennya tidak hanya Desember 2021, tetapi juga sejak awal 2020.

Faktanya, selama proses kerjasama ini berlangsung, DSW telah mengirimkan uang sekitar Rp7 M lebih, sedangkan dari pelapor sendiri sampai akhir Desember 2021 hanya mengirimkan Rp6,7 M.

Sehingga sambung Angga, kliennya sudah melaksanakan kewajiban kepada pelapor dan ada selisih kelebihan sekitar Rp1 M selama ini.

“Kami menyayangkan ketika pelapor mengambil langkah hukum dengan melaporkan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena dari beberapa alat bukti yang dijadikan bahan dasar laporan, itu ada uang yang diberikan klien kami kepada pelapor untuk pengembalian kerjasama ini,” bebernya.

Menanggapi pernyataan pihak DSW, Kuasa Hukum AL, Bowie Prima mewakili Kantor Hukum M Ilham Fiqri serta rekan menganggap pernyataan dari pengacara DSW sangat mengada-ada.

“Kuasa hukum terlapor menyampaikan awalnya pelapor sendiri yang memainkan kemudian meminta terlapor untuk memainkan, itu adalah sebuah pernyataan yang menurut klien kami sangat mengada-ngada, tidak berdasarkan kenyataan,” sanggahnya.

Karena faktanya terlaporlah(DSW) yang menawarkan kepada kliennya(AL) dengan mengiming-imingi keuntungan dan tidak menjelaskan terkait resikonya.

“Hanya berfokus kepada keuntungan semata,” sebutnya.

Dirinya pun menjelaskan yang perlu sedikit dipahami yang dipermasalahkan kliennya adalah permasalahan lima Form Kesepakatan Kemitraan (FKK).

“Bukti terlapor menerima dana dari klien kami untuk dimainkan forex yang dibuat oleh terlapor untuk pegangan klien kami yang belum ditarik oleh terlapor, sehingga menandakan dana klien kami senilai di FKK tersebut tidak dikembalikan kepada klien kami,” jelasnya lagi.

Maka dari itu sambungnya, sudah seharusnya hanya berfokus kepada lima FKK tersebut dan tidak perlu membahas yang lalu karena memang tidak ada masalah sebelumnya.

Dikutip dari wartabanjar.com, AL mengenal DSW ketika bekerja pada sebuah bank milik pemerintah, saat itu AL mendepositokan uangnya.

Hingga DSW pindah ke bank lain yang juga masih dibawah naungan BUMN, hubungan keduanya tetap terjalin.

DSW pun menawarkan berbagai produk deposito di bank yang baru tempatnya bekerja. AL pun tanpa ragu-ragu memindahkan dananya, memenuhi permintaan DSW.

Kemudian pada 2021, bertemu lagi dengan terlapor(DSW) yang memberitahukan bahwa sudah berhenti bekerja di bank dan membuka usaha coating mobil di daerah batas kota Banjarbaru.

Lalu DSW meminjam dana Rp 300 juta untuk modal usaha dan mengembalikan pinjaman dana tersebut dengan cara mengangsur selama 10 bulan.”Saya dijanjikan dapat hasil Rp7 juta per bulan. Kala itu DSW menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan,” katanya

Namun AL menuturkan, tidak ada masalah dengan pinjaman dana tersebut dan sudah selesai.

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad M.Rifa’ i ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan dari AL

Menurut Rifa’i, kasus itu terjadi di beberapa tempat seperti Jawa, Bali  dan Surabaya. Karena sudah di beberapa tempat nasional maka ditangani oleh Bareskrim dan tersangka utama sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

“Pengembangan di Kota Banjarmasin, karena pelapor juga di Kota Banjarmasin lagi dalam tahap lidik. Dimungkinkan ada tersangka lain, Kamis (7/7/2022) lalu.

Dirinya pun membantah, terkesan berlarut bukan karena pihaknya tidak mau menuntaskan tetapi karena memang saat ini masih tahap penyelidikan.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *