Terkait Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Salah Satu Pihak Sebut: “BPN Banjarbaru Jangan Sampai Mengakomodir Surat di Tong Sampah”

Kuasa Hukum/ PH Habib Ahmad Vadaq (Habib Ahmad Jamu Sekumpul) Banjarmasin, Senin, (13/11/2023) (foto: koranbanjar.net)

Terkait kasus tanah milik Habib Ahmad Vadaq atau dikenal Habib Ahmad Jamu Sekumpul. Kuasa Hukum Habib Ahmad, Supiansyah Darham berkata kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru hendaklah bersikap tegas, jangan mengakomodir surat tidak jelas atau surat yang ada di tong sampah.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kuasa Hukum Habib Ahmad Jamu Sekumpul, Supiansyah Darham lewat wawancaranya kepada media ini, Senin, (13/11/2023) di Banjarmasin.

“BPN Kota Banjarbaru harus bersikap jangan sampai mengakomodasi surat tidak jelas, surat yang seharusnya berada di tong sampah tidak berdasarkan hukum,” ujar Supi panggilan akrab Supiansyah Darham.

Lanjutnya, BPN Banjarbaru harus bersikap tegas dan bisa memutuskan apakah surat itu benar atau tidak, jangan sampai surat yang sudah jelas salah, palsu dan tidak berdasarkan hukum dijadikan mengganjal surat sah secara hukum milik orang lain.

“Bahkan dijadikan bergaining untuk mendapatkan keuntungan Ini sebenarnya yang ingin kita sikapi,” ucapnya sembari mengatakan keuntungan yang dimaksud dalam tanda petik seperti dugaan pungli dan lain sebagainya.

Terkait tanah kliennya dijelaskan oleh Supi, bahwa sudah terbukti secara nyata bahwa di atas tanah Habib Ahmad Jamu Sekumpul ada orang lain berinisial JTS mengklaim memiliki surat SHM diduga palsu, dan sudah diproses di kepolisian dan lain sebagainya. Artinya BPN Banjarbaru harus bersikap profesional, kredibel dan transparan.

“Misalkan saja objeknya ada di A dan yang menyanggah posisinya ada di titik B dijadikan untuk mementahkan pemilik titik A, ini kan sudah tidak benar tidak berdasarkan hukum,” bebernya.

Bahkan lebih tidak profesional lagi dan diduga tidak objektif dalam pengukuran,” Masa mengukur bidang tanah orang dua kali, si A diukur, si B diukur padahal si A sudah menguasai tanah ini sudah puluhan tahun juga ditembok menandakan kalau tanah ini ada pemiliknya, contoh kasus klien kita,” ungkapnya.

“Inilah oknum-oknum BPN semestinya harus disingkirkan karena bermain di air keruh untuk mengambil keuntungan pribadi,” imbuhnya sekaligus menutup wawancara.

Kasus sengketa tanah milik Habib Ahmad Jamu Sekumpul, yang berada di Jalan Lingkar Utara, atau By Pass Bandara Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru belum tuntas. Campur tangan para oknum pemerintah dari RT, pihak Kelurahan Syamsuddin Noor hingga BPN Kota Banjarbaru diduga ada dibalik semua ini.

Ketika dikonfirmasi melalui chat Whatsapp Kasi Sengketa BPN Kota Banjarbaru, Rini dari siang pukul 15.00 Wita atau jam 3 sore hingga malam ini belum ada tanggapan.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *