Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Silas Diancam 20 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp5 M, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Avatar
1005
×

Silas Diancam 20 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp5 M, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa TPPU Lian Silas di PN Banjarmasin. Selasa, (19/12/2023) (foto: koranbanjar.net)

Terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Lian Silas diancam hukuman pidana penjara 20 tahun, dan denda sebesar 5 miliar rupiah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Mashuri.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dakwaan JPU seketika disambut keberatan dari Tim Kuasa Hukum terdakwa dalam agenda mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (19/12/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Tim kuasa Hukum terdakwa, Ernawati menilai dakwaan JPU kurang cermat bahkan kabur.

“Penuntut Umum terkesan memaksakan keadaan, yaitu dengan menyebutkan ada pengaturan hasil pembayaran narkotika agar diterima di rekening terdakwa,” penilaian Erna.

Lanjutnya, Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas, siapa yang mengatur aliran dana tersebut. Apalagi menurutnya, Fredy Pratama, Gembong Narkoba Internasional, merupakan anak dari Lian Silas sampai saat ini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Belum ada putusan dari pengadilan di Indonesia terkait Fredy Pratama,” ujarnya.

Kalau Fredy masih jadi DPO kata Erna, masa ayahnya duluan jadi tersangka.

Dalam dakwaan dibacakan JPU Mashuri, terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Lian Silas diduga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram dari sang anak, Fredy Pratama alias Miming.

Aliran dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh Lian Silas, guna membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik.

Lian Silas mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Sementara permintaan terdakwa agar dilakukan tahanan rumah, mengingat dirinya sudah berumur 69 tahun, dan mengalami sakit TB Paru, yang mengharuskan melakukan pengobatan rutin, akan tetapi ditolak Majelis Hakim.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh