Nasib Nasabah Kredit Kupedes BRI Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor, Kuasa Hukum: Padahal Sekutu Pasif

Sidang Vonis Terhadap Etna Agustiany Sebagai Nasabah Kredit Kupedes, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: rth/Koranbanjar.net)
Sidang Vonis Terhadap Etna Agustiany Sebagai Nasabah Kredit Kupedes, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: rth/Koranbanjar.net)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah terhadap Etna Agustiany, seorang ibu rumah tangga yang merupakan seorang nasabah kredit Kupedes tahun 2019, pada BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura, pada Selasa (12/12/2023).

BANJARMASIN, koranbanjar.netDalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiawan memvonis Etna Agustiany, seorang ibu rumah tangga selaku nasabah kredit Kupedes tahun 2019, pada BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura, yang dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas dasar tersebut Etna Agustiany dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp308 juta, dan jika tidak dapat membayar selama 1 bulan setelah putusan, pengadilan memerintahkan kepada Kejaksaan untuk menyita harta benda dilelang untuk membayarkannya, dan jika tidak dapat memenuhinya maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Etna dengan pidana penjara 6 tahun.

Kuasa hukum Etna, Joy Morris Siagian,SH.MM.MH.CIL, Budi Prayitno, SH.MH, Muhamad Agung Wicaksono, SH mengaku cukup kecewa dengan putusan Majelis Hakim, yang mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan pledoi yang telah diajukannya. Selain itu dirinya menyebut kapasitas Etna adalah hanya seorang nasabah dan merupakan sekutu pasif.

Kuasa hukum Etna, Joy Morris Siagian,SH.MM.MH.CIL, Budi Prayitno, SH.MH, Muhamad Agung Wicaksono, SH. (foto: rth/Koranbanjar.net)
Kuasa hukum Etna, Joy Morris Siagian,SH.MM.MH.CIL, Budi Prayitno, SH.MH, Muhamad Agung Wicaksono, SH. (foto: rth/Koranbanjar.net)

“Terkait putusan hari ini dianggap nota pembelaan tidak relevan, padahal dari awal kami menjelaskan bahwa Bank BRI adalah badan hukum perseroan, dan jelas ditentukan dalam Undang-undang. Nah karena harta kekayaan negara itu dipisahkan, maka ada sekutu pasif yang masuk dalam perseroan. Seharusnya negara tidak terlibat dalam urusan yang mengatur keuangan tersebut,” katanya.

“Kalau ini dikategorikan perbuatan tindak pidana korupsi, maka yang hukum perusahaan itu tidak berlaku, dan itu bagi kami aneh. Kami juga nanti akan melakukan langkah dan upaya hukum lagi untuk mencari keadilan, memang tadi usai sidang kami sampaikan pikir-pikir, tapi kami pasti nanti akan banding, ke tingkat selanjutnya dalam hal melakukan upaya hukum,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus perkara ini mengemuka setelah adanya pengajuan pinjaman dana pada Bank BRI, dalam program kredit Kupedes tahun 2019 di kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura. Akan tetapi dalam pemberian kredit diduga dilakukan melalui percaloan atau diisitilahkan dalam persidangan secara topengan dan tampilan atau pihak ketiga.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar berdasarkan dari hasil audit BPKP. Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Joy, sebab menurutnya kala itu kliennya selama menjadi nasabah, hanya mengajukan pinjaman Rp100 juta kemudian top up Rp100 juta. Masih menurut kata penasehat hukum Etna, jika kerugian negara itu dibebankan kepada satu orang saja, lalu siapa yang menikmati hasil uang hingga dua miliar lebih tersebut.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *