Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sidang Lanjutan Praperadilan Terhadap Penghentian Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Tandatangan

Avatar
540
×

Sidang Lanjutan Praperadilan Terhadap Penghentian Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Tandatangan

Sebarkan artikel ini
Mustakim Aulawi Kuasa Hukum Pemohon Saat Menyerahkan Permohonan di PN Banjarmasin dalam Sidang Praperadilan. (foto : rth/Koranbanjar.net)

Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,vsetelah dihentikannya kasus penyidikan oleh pihak kepolisian terhadap kasus dugaan tidak pidana penipuan dan pemalsuan tandatangan, pada Senin (11/12/2023).

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Meski tidak dibacakan secara langsung saat persidangan digelar. Dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, Supriadi selaku pemohon melalui dua orang kuasa hukumnya Muhammad Isrof Parhani dan Mustakim Aulawi, menyerahkan permohonannya kepada Majelis Hakim, yang dianggap telah dibacakan dalam sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sementara pihak termohon Kapolresta Banjarmasin melalui beberapa orang kuasanya dari pihak kepolisian, akan memberikan jawaban atas permohonan pemohon pada Selasa (12/12/2023).

Usai menyerahkan dokumen permohonanya dalam sidang praperadilan tersebut, Muhammad Isrof Parhani dalam petitumnya menyatakan bahwa, pihaknya minta surat pengentian penyidikan itu dibatalkan, sebab menurut mereka penetapan tersangka terhadap Heny Widiawati, sebelum di SP3 kan telah memenuhi unsur-unsur dalam sebuah dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tandatangan.

“Intinya dipermohonan kami itu, kami menemukan bahwa laporan klien kami memenuhi unsur unsurnya, bukti pendukung juga terkait pentetapan tersangka atas nama terlapor, nah yang kami mohonkan di pengadilan itu penghentian penyidikannya apakah sudah sesuai prosedur. Selain itu dalam petitumnya, kita minta surat pengentian itu dibatalakan, karena menururt kami telah memenuhi unsur-unsur dua alat bukti,” katanya.

Sementara salah satu pihak termohon saat hendak diwawancara usai persidangan enggan memberikan keterangan lebih rinci, dan menyerahkanya kepada pihak Humas, selain itu termohon juga akan menjawabnya pada jadual sidang selanjutnya, yakni saat agenda jawaban atas termohon.

Praperadilan ini dilatarbelakangi adanya laporan ke Polresta Banjarmasin terkait dengan dugaan kasus penipuan dan juga pemalsuan tandatangan oleh terlapor yakni Heni Widyawati pada Oktober 2021.

Dalam perjalanannya terlapor yang merupakan ASN di lingkup Kemenag Kota Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022. Namun pada 3 November 2023, kasus tersebut dihentikan seiring terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Banjarmasin.

Adapun dugaan kronologi perbuatan tindak pidana yang dilaporkan ialah menyembunyikan dokumen perjanjian yang sudah dibuat bersama pelapor, termasuk dugaan memalsukan tandatangan pelapor, untuk mempermudah proses jual beli dan dokumen balik nama sertifikat.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh