Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III maupun IV secara umum di Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu instruksi Presiden Jokowi melalui Kemenko Perekonomian Airlangga Hartanto
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengumunan hasil evaluasi penerapan PPKM Level IV di Pulai Jawa – Bali, Senin 02 Agustus 2021, disebutkan Kemenko Perekonomian Airlangga Hartanto kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
Pj Gubernur Kalsel Safrizal kepada sejumlah wartawan mengatakan, secara internal akan melakukan evaluasi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Selatan untuk menentukan langkah-langkah ke depan, apakah diperpanjang atau tidak.
“PPKM Level IV yang sudah diterapkan di Kota Banjarmasin serta Banjarbaru dari 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021 sekarang,” ujarnya.
Selain Kota Banjarbaru dan Banjarmasin sebagai dua wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan yang menerapkan PPKM Level IV terhitung sejak 26 Juli 2021 lalu, seluruh Kabupaten di Banua yang juga masuk dalam daftar wilayah dengan lonjakan kasus CCOVID-19 yang cukup tinggi serta diwajibkan dalam program penerapan PPKM Level IV.
Sesuai dengan inStruksi Menteri Dalam Negeri, 11 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai kriteria penerapan PPKM Level III. Adapun daftar kabupaten yang terdata adalah, Kabupaten Banjar, Balangan, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Tapin.
“Peraturan penerapan pada PPKM Level IV dan III tak berebeda jauh, misalnya rumah makan, restoran dan kafe yang hanya melayani pesan antar saja”,pungkasnya.
Daerah yang menerapkan PPKM Level IV diwajibkan menutup beberapa pusat perbelanjaan sementara berjalannya penerapan PPKM Level IV, sedangkan wilayah yang menerapkan PPKM Level III diperbolehkan buka sampai jam 17.00 WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.
Instruksi Mendagri menyebutkan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan instruksi pelaksanaan PPKM, terancam dikenakan sanksi sebagai mana diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 78 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(myr/sir)