PPKM Level IV di Banjarmasin Telah Diperpanjang Hingga 8 Agustus

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin diperpanjang hingga 08 Agustus 2021. Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar mematuhi aturan, untuk memutus mata rantai penularan virus COVID-19 di Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerangkan, untuk penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin diperpanjang sampai dengan 08 Agustus 2021.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada sejumlah wartawan, Senin, (2/8/2021) di Balai Kota mengatakan, penerapan PPKM IV 26 Juli 2021 berakhir saat ini, 02 Agustus 2021.

“Perpanjangan dilakukan setelah rapat bersama Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin yang juga diikuti pimpinan daerah dan masukkan dari beberapa pakar kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin”, terangnya.

Evaluasi pelaksanaan penerapan PPKM Level IV seminggu ini, sudah banyak yang dilakukan untuk Prokes. Namun penularan COVID-19 saat ini masih tinggi, maka penerapan diperpanjang.

Dijelaskan, penerapan PPKM Level IV untuk mendisiplinkan penegakan prokes dan 3T, yakni dalam pemeriksaan dan pelacakan serta perawatan.

“Pelacakan ini yang paling dimaksmilkan meskipun RT yang zona merah, di daerah kita hanya 15 RT”, tuturnya.

Walikota Banjarmasin menghimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar selalu menjaga prokes saat perpanjangan PPKM Level IV.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *