Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Terkait Pembongkaran Baliho, Pengusaha Advertising Gugat Pemko Banjarmasin

Avatar
939
×

Terkait Pembongkaran Baliho, Pengusaha Advertising Gugat Pemko Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Wahana Inti Sejati, Winardi.
Direktur Utama PT Wahana Inti Sejati, Winardi.

Masih berkaitan dengan kasus pembongkaran baliho milik PT Wahana Inti Sejati oleh Satpol PP Banjarmasin, pihak PT Wahana Inti Sejati melakukan gugatan atau PTUN terhadap Pemko Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Gugaran pengusaha advertising, PT Wahana Inti Sejati melalui PTUN dibuktikan dengan terbitnya surat panggilan Nomor 14/G/2021/PTUNBJM tanggal 3 November 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Begitu dilakukan pembongkaran langsung kita menggugat ke PTUN, maksudnya bukan membentuk permusuhan atau pertikaian, tetapi hanya ingin minta pendapat dari orang tengah meminta kejelasan dari kasus ini,” ujar Direktur Utama PT Wahana Inti Sejati, Winardi.

Namun demikian pihaknya berharap apapun keputusan PTUN dalam mengadili perkara ini, penggugat dan tergugat legowo menerima keputusan.

Dia berpikir, kalau tidak melalui pengadilan tata usaha negara, selamanya antara perusahaan reklame dengan Pemko Banjarmasin tidak menemukan titik penyelesaian.

“Justru itu tidak selesai, dan makin tambah parah,” ujarnya.

Surat Panggilan
Surat Panggilan

Kalaupun nanti, lanjut Win, panggilan akrabnya, adanya gugatan ini membuat pihak Pemko Banjarmasin tersinggung, sehingga membacklist usaha reklame atau baliho, Win bilang itu hak mereka (Pemko Banjarmasin).

Akan tetapi dirinya berharap kepada Walikota Ibnu Sina sebagai Kepala Daerah Kota Banjarmasin mengeluarkan keputusan yang bijaksana, karena dari dulu tidak pernah ada niat permusuhan dengan Pemko Banjarmasin.

“Kita pengusaha lokal yang harus dibina Walikota, bukan menjadi musuh, karena dari dulu saya katakan kita bukan musuh,” ucapnya.

Ketua JPKP Kalsel ini juga berharap nantinya untuk menjaga kredebilitas pengusaha reklame terhadap klien, maka selama proses pengadilan masih berjalan, agar tidak dulu dilakukan pembongkaran.

“Kita tunggu sampai benar-benar ada keputusan yang ingkrah,” harapnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, Jum’at, 29 Oktober 2021 kurang lebih pukul 23.00 Wita di Jalan A Yani Km 2, simpang tiga Jalan Kuripan, Banjarmasin telah dilakukan pembongkaran bando reklame oleh Satpol PP Banjarmasin.

Pembongkaran berujung terjadinya pemukulan terhadap Ferdy Wibowo Sethiono, ia dipukul di tengah kerumunan Satpol PP Banjarmasin.

APPSI menilai proses pembongkaran atau eksekusi yang melibatkan pengamanan dari aparat kepolisan dan TNI serta penegak hukum lain itu tak menghargai kearifan lokal.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh