Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Terhitung 1 Mei, Hingga Desember 2020 Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

Avatar
730
×

Terhitung 1 Mei, Hingga Desember 2020 Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai bulan Desember 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Keuangan Daerah(Bakeuda) Kalsel, membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) bagi seluruh wajib pajak.

BANJARMASIN, KoranBanjar.net –  Beleid tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban wajib pajak yang terdampak wabah Corona(Covid-19) yang terjadi saat ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel H Rustamaji saat  dikonfirmasi Kamis (30/4/2020) membenarkan kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020 itu.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).

“Melihat kondisi masyarakat di tengah wabah Covid 19 ini maka Gubernur Kalsel memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor,” terang Rustamaji.

Pembebasan denda pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mulai diberlakukan tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 di seluruh kantor bersama Samsat induk se Kalimantan Selatan.

“Jadi silahkan wajib pajak untuk menunaikan bayar pajak yang sudah terlambat tanpa ada biaya denda asal antara tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 ini,” ucapnya.

Ditekankan Rustam, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun pajaknya sudah lama mati juga dipersilakan membayar tanpa dikenakan denda.

“Kebijakan ini bukan hanya untuk wajib pajak bayar pajak yang bayar setiap tahun, tetapi juga berlaku bagi yang belum bayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Meskipun Kalsel dalam situasi tanggap darurat Covid-19, Kantor Samsat tetap dibuka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotor.

Namun dalam pelaksanaannya tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker serta mencuci tangan.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh