Terdakwa Penganiayaan Oknum Dishub Kota Banjarmasin Divonis Dua Bulan Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan, oknum Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel divonis dua bulan penjara.(koranbanjar.net)

Terdakwa tindak pidana penganiayaan, oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel divonis dua bulan kurungan penjara.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan pihak PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng kepada media ini saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (16/8/2022) di PN Banjarmasin.

“Tadi sudah diputusa majelis hakim yang diketuai Pak I Gede wakil PN, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, hukumannya dua bulan kurungan penjara,” terang Aris Bawono.

Lanjut Aris, sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Ridho Kumboro dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yakni pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Geri Maries Bawoel bin Yunus Bawoel kurungan penjara selama tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan.

Kemudian memerintahkan terdakwa tetap berada dalam masa penahanan. Menyatakanterhadap barang bukti berupa dua biji flasdisk yang berisi rekaman video pemukulan, menetapkan terdakwa agar dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-

Radityo Wisnu Aji mewakili JPU membenarkan, bahwa Ketua Majelis Hakim, I Gede telah menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadap terdakwa bernama Geri Maries Bawoel.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan terhadap terdakwa dengan berbagai alasan dan pertimbangan,” ungkapnya.

Perlu diingat kembali, bahwa terdakwa Geri Maries Bawoel pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 lalu bertempat di Jalan Ahmad Yani Km 2,5 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan luka terhadap saksi korban Ferdy Wibowo.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *