Terkait dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk warga lanjut usia di Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar yang sebelumnya diduga telah disunat oknum aparat desa setempat, akhirnya terbongkar kebenarannya. Oknum-oknum aparat desa setempat yang menyunat dana tersebut, mengakui kesalahannya, bahkan meminta maaf disertai surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan yang sama serta mengembalikan kepada penerima yang berhak.
BANJAR, koranbanjar.net – Pengakuan oknum-oknum aparat desa yang telah menyunat dana PKH untuk warga lansia tersebut juga disaksikan pihak terkait pada Selasa (31/12/2024).
Oknum-oknum yang sebelumnya diduga terlibat memangkas dana tersebut sebanyak tiga orang, mereka berinisial D, A dan E. Dan mereka mengakui memang telah menyunat dana tersebut.
Mereka menyesali perbuatannya, kemudian meminta maaf kepada lansia serta keluarga penerima manfaat. Penyesalan itu dituangkan dalam surat perjanjian, serta pengembalian dana yang telah disunat untuk diserahkan kepada yang berhak.
Dalam pertemuan dengan beberapa pihak, oknum-oknum yang bersangkutan maupun penerima menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Bahkan mereka juga mengakui, perbuatan itu dilakukan atas dasar inisiatif sendiri dan untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, mereka juga bersedia mengembalikan seluruh dana ke penerima manfaat dengan membuat surat perjanjian serta pernyataan yang disaksikan penerima serta seluruh aparat desa,
Pada kesempatan yang sama, Sekretarid Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura, Sri Winih mengaku sangat terkejut setelah mengetahui kejadian tersebut.
“Kami sebagai aparat desa sangat kaget dan terkejut dengan kejadian ini, makanya kemarin itu saat dikonfirmasi terkait soal dugaan pemotongan dana PKH lansia, saya kaget dan bingung. Karena memang saya atau kami sebagai aparat desa tidak tahu menahu soal dana PKH itu,” jelasnya.
Karena, disebutkan, ada bagian tersendiri yang menangani penyaluran dana PKH. Dia berharap, kasus seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran khususnya bagi pihaknya sebagai aparat desa maupun pihak-pihak yang terkait.
“Agar ke depan tidak ada lagi kasus maupun oknum-oknum yang mengambil keuntungan maupun kesempatan kepada masyarakat, kita sebagai aparat harus bisa berusaha untuk membantu dan melayani masyarakat,” tutupnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dana program PKH yang disalurkan Dinas Sosial Kabupaten Banjar melalui Kantor Pos, khususnya untuk sebagian warga lanjut usia di Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura tidak diterima sebagaimana mestinya.
Penelusuran reporter koranbanjar.net, Senin (30/12/2024), penyaluran dana PKH tahap ketiga dan keempat untuk warga lanjut usia di Desa Tunggu Irang, Kecamatan Martapura sudah disalurkan pihak Dinas Sosial Kabupaten Banjar dengan nilai Rp1.200.000 per kepala. Tiap tahap bantuan disalurkan sebesar Rp600.000, disalurkan melalui dua tahap,
Namun ironisnya, beberapa warga lansia di Desa Tunggul Irang hanya menerima Rp200.000 sampai Rp300.000 per orang.
Dalam proses pengambilan dana tersebut, penerima tidak boleh mewakilkan kepada siapapun, melainkan harus mengambil sendiri ke Kantor Pos dengan didampingi perwakilan aparat desa setempat.
Kemudian, menurut sumber yang dapat dipercaya, warga lansia penerima menyerahkan surat undangan, menunjukkan KTP, serta tanda tangan atau cap jempol, selanjutnya menerima uang sejumlah Rp1.200.000,
Setelah lansia penerima PKH pulang ke rumah, kemudian sebagian besar dana tersebut diduga telah disunat sebesar Rp1.000.0000, sedangkan Rp200.000 diserahkan kepada warga lansia yang berhak. Mengenai pemotongan dana PKH sebesar Rp1.000.000 itu, penerima tidak mengetahui alasannya. (mj-35/sir)