MARTAPURA, koranbanjar.net – Walaupun banyak bertebaran bangunan gedung sarang burung walet, pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banjar melalui retribusi pengelolaan sarang burung walet, tampaknya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, target penerimaan yang ditetapkan di tahun ini diproyeksikan akan dapat dicapai.
Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar Junaidi SSos mengungkapkan, target di tahun 2018 adalah sebesar Rp32 juta. Berikutnya di tahun 2019 Pemkab Banjar menargetkan penerimaan retribusi pengelolaan sarang walet senilai Rp25 juta. Penyetoran penerimaan retribusi dilakukan oleh pemilik atau pengusaha, tidak lama setelah sarang walet dipanen. “Target ditahun 2018 tercapai, sedangkan target tahun 2019 sudah 74 persen dan insya Allah diakhir tahun juga tercapai. Memang ada penurunan target per tahun tetapi itu semua karena ada beberapa kendala dan target selalu terpenuhi,” kata dia.
Kendala yang dihadapi Bapenda Kabupaten Banjar, ialah kesulitan bertemu pemilik atau pengusaha sarang walet terkait mengetahui sudah panen atau belum. Pemilik atau pengusaha sarang walet ada yang aktif dan tidak aktif. “Pemilih atau pengusaha juga susah ditemui untuk dikonfirmasi, karena mereka tidak berdomisili di tempat gedung sarang walet berada. Belum lagi kita tidak mengetahui ada atau tidaknya walet di gedung itu, tidak tahu musim panen,” katanya.
Mengacu kepada Perda Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penguasaan Sarang Burung Walet, disebutkan hak dan kewajiban pemegang izin sesuai Pasal 14 huruf (g) membayar pajak sarang burung walet kepada daerah, huruf (j) setiap pemanenan sarang burung walet didampingi oleh petugas pendamping yang ditunjuk oleh Pemkab Banjar. Pasal 19 menyatakan pelanggaran Perda Nomor 02 Tahun 2011 dan merugikan daerah, diancam pidana maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
Hal itu ditegaskan lagi melalui Perbup Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 02 Tahun 2011, diantaranya pengusaha berhak memanen dan memanfaatkan, pelaksanaan panen maka mengajukan permohonan kepada Bupati Kabupaten Banjar melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar, panen didampingi petugas pendamping, pelaksanaan panen wajib dituangkan dalam berita acara. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang walet per kilogram, nilai jual diketahui dari jumlah berat sarang wallet sesuai harga pasar, tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10% dan disetorkan ke kas daerah. (dya)