Video peristiwa mobil diduga mengahalagi Mobil Ambulan Masjid Al Jihad Banjarmasin hingga terjadi keributan antara pengemudi pikap dengan Avanza viral di media sosial.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kejadian ini memantik pernyataan tegas Borneo Law Firn (BLF) Banjarmasin. Entah disengaja atau tidak, dalam video tersebut, menurut BLF, seharusnya mobil diharapkan menunggu laju ambulan saat darurat, apalagi mobil ambulan tersebut membunyikan sirine.
“Sehingga masyarakat butuh edukasi yang lebih baik, bahwa tidak memberikan jalan bagi ambulan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas,” tegas Direktur BLF, Muhammad Pazri dalam pernyataan tertulisnya kepada koranbanjar.net, Jumat (20/8/2021).
Lanjutnya, setiap pengguna jalan wajib hukumnya untuk mematuhi dan menghormati peraturan lalu lintas yang berlaku, untuk melindungi seluruh hak dan kewajiban dari setiap orang.
Karena Ambulan merupakan salah satu kendaraan yang memiliki keistimewaan, dan hal tersebut berlaku di negara manapun, sebab termasuk di dalam salah satu kendaraan yang diprioritaskan.
Beberapa peraturan lalu lintas yang tidak harus dipatuhi mobil ambulan yakni, seperti melawan arus, melewati jalur busway dan melalui lampu merah.
“Namun hal itu berlaku jika ambulan akan mendatangi atau membawa pasien. Tak hanya itu, membawa jenazah juga diprioritaskan saat di jalan,” bebernya.
Ia menambahkan, jika ada yang sengaja menghalang-halangi laju ambulan maka bersiaplah untuk mendapat ganjaran hukuman.
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa ;
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulan yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional menjadi tamu negara, ring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu bagi mereka yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur pada pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pazri berharap edukasi ini bisa menjadi pelajaran semua, perlu ada pencerahan dan sosialisasi lagi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas serta memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas.
Apabila sudah menjadi peristiwa hukum atau masalah, maka para pihak atau masyarakat juga tidak bertindak menghakimi sendiri, semena-mena melanggar hukum, memunculkan masalah hukum baru.
“Karena perlu dingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus dipatuhi dan ditegakkan oleh semua masyarakat,” tutupnya.(yon/sir)