Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Tak Gentar Dianggap Mangkir Kerja, Ribuan Buruh di Tabalong Tetap Demo Suarakan 7 Tuntutan

Avatar
1092
×

Tak Gentar Dianggap Mangkir Kerja, Ribuan Buruh di Tabalong Tetap Demo Suarakan 7 Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa damai oleh ribuan buruh di depan kantor DPRD Tabalong. (foto : arif)
Aksi unjuk rasa damai oleh ribuan buruh di depan kantor DPRD Tabalong. (foto : arif)

Ribuan massa buruh melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPRD Tabalong, Senin (6/12/2021).

TABALONG, koranbanjar.net – Aksi ribuan massa buruh ini dilakukan bukan pada saat hari libur kerja. Ada beberapa di antara mereka yang seharusnya masuk kerja di shif pagi. Meski begitu mereka tidak takut dianggap mangkir kerja.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena perjuangan itu butuh pengorbanan,” ucap Syahrul koordinator aksi.

Bahkan Syahrul meminta kepada karyawan yang masuk kerja di shif sore hari juga untuk meliburkan dirinya demi menjaga kekompakan sesama buruh.

“Kita harus satu komando, jangan sampai ada yang berlindung di bawah ketiak teman,” tegas Syahrul di hadapan massa buruh.

Koordintor aksi, Syahrul berorasi di hadapan massa buruh. (foto : arif)
Koordintor aksi, Syahrul berorasi di hadapan massa buruh. (foto : arif)

Sementara itu, di hadapan para anggota dewan, ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong ini menyampaikan sejumlah tuntutannya.

Terdapat tujuh poin tuntutan yang disampaikan koordinator aksi, antara lain meminta, (1) Agar dewan pengupahan Kabupaten Tabalong merumuskan ulang tentang kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2022. (2) Menolak PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Poin (3) Agar Pemerintah Kabupaten Tabalong menangguhkan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang bersifat strategis dan bedampak luas dengan Mahkamah Konstitusi. (4) Agar Pemerintah Kabupaten Tabalong menyediakan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong.

Poin ke (5) Agar PT Saptaindra Sejati Site ADMO menaikkan upah pokok karyawan lama di atas upah pokok karyawan baru sebesar Rp4.084.000.

Dan poin ke (6) Meminta PT Adaro Indonesia untuk segera merevisi sanksi lobang enam,  yaitu tidak boleh masuk kerja di wilayah PT Adaro Indonesia selama lima tahun. (7) Agar PT Adaro Indonesia menindak tegas karyawa  PT Adaro Indonesia yang memberikan statemen kepada manajemen PT Saptaindra Sejati Site ADMO untuk memutasi pengurus serikat pekerja PUK SP KEP SIS ADMO. (mj-42/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh