Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, kita tentu menagih janji Disnakertrans untuk memberi sanksi kepada perusahaan tersebut, dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (11/5/2021)
Pasalnya, menurut politikus Partai Gerindra Kalsel ini, THR merupakan hak pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya, kecuali tidak mampu. Itupun harus lapor atau memberi tahu kepada Disnakertrans setempat,” terang anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
“Kami dari Komisi IV akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja perusahaan terkait ketenagakerjaan, seperti halnya THR yang merupakan hak pekerja,” tandasnya.
Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kelsel menerima informasi, bahwa di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota banyak perusahaan yang tidak membayar THR pada Idul Fitri 1442 hijriah atau tahun ini.
Ketua FSPMI Kelsel Yoeyoen mengharapkan, agar semua perusahaan yang ada di provinsinya memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pera pekerja atau buruhnya.
“Pembayaran THR tersebut kami harapkan secara penuh. Karena hal itu akan mendorong daya beli para pekerja atau buruh, yang pada gilirannya dapat pula membantu menggerakkan roda perekonomian,” katanya.
“Kami akan terus memantau dan mencatat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR, kemudian melaporkan kepada Disnakertrans,” demikian Yoeyoen.(yon/sir)