Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Automotif

Syarat Nonton Bioskop Sesuai Inmendagri

Avatar
1828
×

Syarat Nonton Bioskop Sesuai Inmendagri

Sebarkan artikel ini
Infografis: Syarat Nonton Bioskop
Infografis: Syarat Nonton Bioskop

Pemerintah sampaikan syarat nonton bioskop mengalami penyesuaian setelah perpanjangan kembali PPKM. PPKM berlaku selama dua minggu, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, meski begitu evaluasi PPKM Jawa Bali akan dilakukan setiap pekan.

BANJARBARU, Koranbanjar.net – Di tengah PPKM yang kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Terdapat beberapa aturan baru, salah satunya kembali dibukanya bioskop untuk wilayah di level 3 dan 2. Dalam informasi yang disampaikan oleh Luhut, disampaikan juga beberapa aturan baru, termasuk uji coba pembukaan bioskop. Bagaimana syarat nonton film saat pandemi dan aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2?

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bagi yang sudah tak sabar mengunjungi bioskop, berikut Syarat Nonton Bioskop Sesuai Inmendagri yang tertuang dalam Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM 3 dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.Infografis: Syarat Nonton Bioskop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh