Simpan 38 Paket Sabu, Warga Desa Solan Diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong

Terduga pelaku peredaran narkoba, warga Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong, berinisial AVM (28) saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (foto : humas polres tabalong)

Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengedaran narkoba.

TANJUNG, koranbanjar.net – Pelaku merupakan warga Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong, berinisial AVM (28). Ia ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Desa Solan pada, Jumat (24/06/2022).

Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 38 paket berbagai ukuran, berat dan harga sebanyak 19,09 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong, Aipda Donny Diliansyah dikonfirmasi, Sabtu (25/06/2022) mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal adanya laporan yang diterima pihak kepolisian.

“Berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan warga, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus narkoba ini.

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu buah dompet kecil yang berisi bungkusan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang disimpan di atas lemari kaca yang ada di dapur rumah, dan ditutupi dengan baskom.

Usai ditangkap, pelaku saat ini di tahan di Polres Tabalong dan sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Serta perkaranya sedang dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tabalong,” pungkas Aipda Donny.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *