Kendati sudah banyak yang dijebloskan ke dalam jeruji besi, namun pelaku tindak pidana peredaran dan perdagangan gelap Narkotika masih saja terjadi.
BARABAI, koranbanjar.net – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah meringkus WD (34), warga Desa Hantakan RT 003 RW 001 Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa, (2/3/2021).
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. WD diringkus polisi, Selasa (2/3) sekira pukul 12.00 Wita, di Desa Hantakan RT 003 Kecamatan Hantakan HST, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hantakan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 (enam belas koma delapan satu) gram, 2 (dua) pak plastik klip warna bening merk C-tik, 1 (satu) buah plastik besar warna putih, 4 (empat) buah kotak styrofoam warna putih, 1 (satu) buah plastik kecil warna bening, 1 (satu) lembar kertas warna pink.
Selain itu, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus mie goreng merek SPIX, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kardus merek Indomie warna cokelat merah, 1 (satu) buah kotak pensil warna pink, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah, 1 (satu) buah case handphone warna hitam, dan uang tunai Rp3.100.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Polres HST Iptu Subagyo membenarkan penangkapan terhadap WD. “Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.(yon)