Menyikapi tindakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang kekeh ingin menertibkan lahan Pasar Batuah, Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Selatan merespon balik dengan menyebut negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Batuah LBH Anshor, Sya’ban Husin Mubarak SH kepada media ini Selasa (10/5/2022) di Banjarmasin.
“Oleh karenanya baik Pemko Banjarmasin maupun masyarakat harus bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan,” ujar Husein.
Sebagai masyarakat Batuah, ia mengaku sudah melakukan hal yang dibenarkan oleh hukum, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
“Kami sebagai penggugat telah mengajukan penundaan pelaksanaan objek sengketa kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara,” ungkapnya.
Menurutnya dalam permasalahan ini, Pemko Banjarmasin seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan, dan seyogyanya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Banjarmasin.
“Kita selayaknya dan sepatutnya menunggu keputusan Majelis Hakim terkait objek sengketa,” ucapnya.
Adapun terkait klaim Pemko Banjarmasin tentang Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 98 Tahun 1995, menurutnya silahkan saja dibuktikan di pengadilan.
“Agar menjadi contoh baik bagi masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Dikatakannya, masyarakat Batuah mendapatkan tanah tersebut berdasarkan tukar guling dengan Pemko Banjarmasin pada tahun 1963. Husein berpendapat sangat tidak elok Pemko Banjarmasin tak menghormati langkah hukum yang dilakukan masyarakat.
“Tindakan itu bisa saja dinilai bentuk kezaliman Pemko Banjarmasin kepada masyarakat,” ucapnya.
“Jangan salahkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Pemko Banjarmasin lebih khusus kepada Walikota Banjarmasin,” sambungnya.
Atas pernyataan di atas, LBH Ansor akan melakukan langkah hukum yang terukur dan ideal baik secara perdata maupun pidana.
“Apabila Pemko Banjarmasin tetap memaksakan kehendak dengan mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan surat Nomor 800/369.sekr.02/DPP/IV/2022, perihal Pemberitahuan Penyerahan Lahan/Tanah Pasar Batuah.
Dalam isi surat yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 2022 tersebut, Pemko Banjarmasin meminta kepada warga Pasar Batuah menyerahkan kembali lahan atau tanah yang ditempati, kepada Pemko Banjarmasin paling lambat atau maksimal tanggal 9 Mei 2022.
Warga yang menempati lahan atau tanah di Pasar Batuah dapat membongkar bangunannya sendiri atau nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh Pemko Banjarmasin.
Berdasarkan informasi yang didapat, lahan itu dimiliki Pemko Banjarmasin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 tahun 1995, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 06 Juli Tahun 1995 Nomor 153/1696/P -2/BN/BPN dengan luasan 7.320 meter persegi.
Sesuai rencana kawasan tersebut diperuntukkan untuk kawasan perdagangan dan jasa, bahwa akan dilaksanakan pembangunan revitalisasi Pasar Batuah Tahun Anggaran 2022.
(yon/slv)