Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, terdakwa Direktur Utama (Dirut) ED membeberkan aliran dana pengembangan yang diduga ia gunakan untuk sejumlah pejabat penting di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam persidangan, ED menyebut diduga telah memberikan ke beberapa tokoh penting itu sejumlah uang. Di antaranya, 500 juta untuk anggota dewan bernama HS.
Kemudian dia menyebut uang senilai Rp350 juta diduga telah diserahkan kepada Kapolres Pelaihari.
“Untuk menutup kasus pengadaan obat,” ungkapnya ketika ditanya JPU gabungan Kejati Kalsel dan Kejari Tala, Rabu, (30/6/2021).
Selain itu lanjutnya ada lagi yakni, untuk Kajari Rp150 juta, juga diduga untuk menutup kasus pengadaan obat.
“Untuk acara Asosiasi Rumah Sakit Daerah Rp150 juta dan Tamasya ke bandung Rp150 juta,” tambahnya.
Sejumlah dana di atas bersumber dari dana pengembangan yang disisihkan 5%. Dari fakta persidangan, Majelis Hakim menilai selain dana Rp2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, juga termasuk dana yang diduga disebar ke sejumlah pejabat penting tadi yang belum ada penggantian dari ED.
“Artinya memang ada dana pengembangan yang tidak sesuai peruntukan,” tukas Hakim Ketua.
Sekadar diingatkan kembali, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang meibatkan tiga mantan pejabat di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari kepada penyidik Kejari Tanah Laut, sekaligus melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari.
Mereka yang dijadikan tersangka, mantan Dirut RSUD Hadji Boejasin 2014-2018, ED, mantan Kasubag Keuangan RSUD 2012-2015, AS dan P mantan Kasubag Keuangan 2015-2018.
Penahanan ketiga tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Ramadani, pada ekpose yang berlangsung Kamis (18/3/2021) malam di Aula Kejaksaan Negeri Tala.(yon/sir)