Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Sering Dikasih Makan Minum, Pemuda Ini Malah Curi Uang Pemilik Rumah

Avatar
682
×

Sering Dikasih Makan Minum, Pemuda Ini Malah Curi Uang Pemilik Rumah

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan pihak kepolisian.
Tersangka saat diamankan pihak kepolisian.

Seorang pemuda berinisial BYA (20) ditangkap petugas Polsek Murung Pudak bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah di Jalan Rahayu, RT 11, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

TABALONG, koranbanjar.net – Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana, saat pelaku berada di rumah temannya di Komplek Pertamina, Murung Pudak, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana, Minggu (2/1/2022) mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp3.000.000 yang diduga uang curian.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yang diduga dibeli dengan uang hasil curian yaitu, satu buah tas warna hitam merk SSHASSEL, satu buah tas warna hitam merek NIKE , lima lembar baju warna hitam bertulisan MAIL B, satu lembar baju warna hitam bertulisan NVRD, satu kardus mi instan, satu, slop merek UP CLICK dan satu slop roko merek Sampoerna.

“Polisi juga menyita satu buah sendok makan yang digunakan untuk mencongkel keramik tempat uang,” jelas Samsu.

Barang bukti.
Barang bukti.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban berinsial SR (43), warga Pasar Lama, Kelurahan Belimbing kepada petugas Polsek Murung Pudak pada, 23 Desember 2021.

Kepada polisi korban mengaku, kehilangan sejumlah uang tunai yang ia simpan di bawah keramik rumah senilai Rp28.000.000.

Uang itu rencananya digunakan korban untuk pengerjaan septictank beserta toilet senilai Rp17.000.000 dan Rp11.000.000 untuk persiapan persalinan istri korban.

“Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 28.000.000,” ungkap Samsu.

Mendapatkan laporan itu, petugas Polsek Murung Pudak kemudian berupaya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan oknum anggota yang diketuai dan dibina korban di salah satu UPBS di Tabalong.

Pelaku sehari-seharinya sering makan, minum bahkan mencuci pakaian di rumah korban.

Pelaku dicurigai polisi, setelah adanya informasi ia berangkat ke Banjarmasin menghabiskan uangnya untuk foya-foya dengan mobil selama empat hari, tidur di hotel dan main dengan cewek.

“Bahkan sehabis foya-foya pelaku kembali lagi ke markas UPBS , seolah-olah dia tidak bersalah,” ungkap Samsu.

Setelah mendapatkan informasi dan petunjuk yang kuat, pelaku langsung ditangkap polisi.

Polisi kemudian melakukan interogasi dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelakupun langsung dibawa polisi ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut.

Usai penangkapan itu, pelaku juga telah dikeluarkan dari UPBS tempat ia bekerja.

“Ini ibarat air susu dibalas air tuba, pelaku adalah anggota UPBS dan binaan korban. Namun dia pelaku malah nyuri di rumah korban,” ucap Samsu. (mj-42/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh