Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021-2024 yang diajukan Pemkab Banjar, akhirnya mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Banjar melalui pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna, Rabu (5/5/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – Persetujuan fraksi-fraksi ini dipertegas lagi oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi yang memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat paripurna kali ini dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari dan H Akhmad Zacky Hafizie, anggota dan Sekretaris Dewan Aslam, Forkopimda serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Banjar.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengungkapkan, pendapat akhirnya terkait penyusunan RTRW Kabupaten Banjar secara rinci adalah perwujudan ruang untuk pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Banjar.
Dikatakannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar mengucapkan terimakasih kepada DPRD Banjar atas saran, masukan, dukungan dan apresiasinya sehingga pembentukan raperda ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan.
Semoga, ucap dia, dengan adanya penetapan RTRW Kabupaten Banjar dalam rentang waktu 20 tahun ini, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor.
“Pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Adapun tujuan Raperda RTRW Tahun 2021-2041 ini adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam.
Guna mendukung Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalsel berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (kominfobanjar/dya)