Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Selama Sepekan, Truk Diduga Bermuatan Batu Bara Makin Banyak Melintas di Jalan Nasional HSS

Avatar
261
×

Selama Sepekan, Truk Diduga Bermuatan Batu Bara Makin Banyak Melintas di Jalan Nasional HSS

Sebarkan artikel ini
Truk dengan bak ditutup terpal, sedang parkir di kawasan jalan masuk Stadion 2 Desember, Kandangan, Kabupaten HSS. (sumber foto: Devi/koranbanjar.net)

Sepekan terakhir truk angkutan diduga bermuatan batu bara, lebih banyak melintas di jalan nasional wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Truk-truk yang diduga bermuatan batu bara tersebut, pada bagian atas baknya ditutup terpal.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebenarnya, angkutan truk diduga batu bara tersebut sudah sejak tahun 2024 lalu sudah sering melintas di jalan nasional wilayah Kabupaten HSS.

Namun, dalam sepekan ini jumlahnya lebih banyak dari biasanya. Bahkan truk-truk tersebut, terlihat beroperasi bebas di berbagai waktu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Lalu Lintas Darat Dinas Perhubungan Kabupaten HSS, Rasyid tidak menyangkal, adanya truk bermuatan ditutup terpal sering melintas di Kabupaten HSS.

Dinas Perhubungan Kabupaten HSS, bahkan pernah mencoba melakukan pendekatan ke para sopir, untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi Permenhub nomor 60 tahun 2019 tentang tata kelola angkutan.

Ternyata, angkutan tersebut membawa surat kirim resmi dari Kabupaten Balangan.

Namun, pada operasional tata kelolanya, angkutan tersebut dapat diatur melalui surat kesepakatan bersama (SKB) antar daerah pengirim, perlintasan, hingga penerima.

“Pengaturannya, seperti jam operasional dan lainnya, agar tidak menggangu masyarakat,” terangnya, Rabu (15/1/2025).

Hal itu berdasarkan Perda Kalsel nomor 3 tahun 2008, terkait pengangkutan batu bara, sawit dan sebagainya.

Namun, tata kelola operasional tersebut saat ini belum ada kesepakatan untuk melintas di Kabupaten HSS.

Terkait penindakan saat ini, terangnya, Dishub Kabupaten HSS tidak berwenang melakukan pembinaan ataupun melarangnya.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh