Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah Msi membuka resmi acara Sosialisasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2022 bertempat di Gedung Bina Satria Kota Banjarbaru, Selasa (25/1/2022).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Jabatan fungsional, terang Said Abdullah, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi.
Pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.,” tambah dia.
Mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan adanya pegawai negeri sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi mempunyai ruang jabatan tersendiri, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah.
Jabatan fungsional pegawai negeri sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, untuk itu sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemicu agar jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki persepsi dan pemahaman yang sama.
Bahwa karier pegawai negeri sipil tidak hanya melalui jabatan struktural saja, yang ke depan akan semakin terbatas jumlah jabatannya namun bisa dikembangkan melalui jabatan fungsional. (dya)
Program ini sangat bagus utk menggali SDM yg ada menjadi lebih mandiri dan profesional