Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, LSM Adukan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel  

Edy Mulyadi saat memberikan keterangan pers, kemudian menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. (foto: tangkapan layar)
Edy Mulyadi saat memberikan keterangan pers, kemudian menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. (foto: tangkapan layar)

Pernyataan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai media sosial dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, kemudian mengatakan pasar IKN adalah kuntilanak dan gendurowo membuat aktivis Kalimantan Selatan geram.

KALSEL, koranbanjar.net – Pernyataan Edy Mulyadi dinilai sudah melecehkan harkat dan martabat warga Kalimantan. Atas dasar itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem Kalimantan), Aspihani Ideris akan mengadukan yang bersangkutan ke Polda Kalsel.

“Siapa yang tidak geram, dan jujur saya sebagai anak kelahiran di Kalimantan merasa dilecehkan, dengan pernyataan Edy Mulyadi terkesan sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan martabat warga Kalimantan,” kata Aspihani yang diketahui Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Atas pernyataan Edy Mulyadi yang bersifat rasis tersebut, Aspihani beserta tokoh pergerakan Kalimantan akan melaporkan Edy Mulyadi ke Polisi.

Menurut Dosen Hukum UNISKA ini, kata-kata yang dilontarkan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai jejaring sosial adalah bentuk pencemaran nama baik dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).

Pencemaran nama baik yang dilontarkan tersebut, kata Aspihani masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.

“Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP dan disandingkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang di lontarkan, disiarkan, ataupun dipertunjukkan oleh Edy Mulyadi tersebut adalah sebuah upaya menyerang kehormatan atau nama baik warga Kalimantan dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” ujarnya

Oleh karenanya, Aspihani Ideris mengajak aktivis Kalimantan untuk bersama-sama mendatangi Krimsus Polda Kalsel guna membuat laporan polisi atas perkara yang membuat nama baik Kalimantan dicemarkan.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *