Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Sebelum Pencoblosan, 701 Lembar Surat Suara Rusak di HSS Dimusnahkan

Avatar
221
×

Sebelum Pencoblosan, 701 Lembar Surat Suara Rusak di HSS Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan surat suara rusak Pemilu 2024 di Kabupaten HSS sebelum pencoblosan. (Foto : Devi/Koranbanjar.net)

701 lembar surat suara rusak sebelum pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dimusnahkan di halaman samping Gedung Serbaguna Disporapar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (13/2/2024) pagi.

HULU SUNGAI SELATAN, Koranbanjar.net – Pemusnahan dengan cara dibakar, yang dilakukan Penjabat Bupati HSS Hermansyah dan unsur Forkopimda, di lokasi yang dijadikan gudang logistik KPU setempat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU Kabupaten HSS Gusriadi menerangkan, total sebanyak 701 lembar kertas logistik dimusnahkan pada kegiatan dengan rincian 63 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 376 lembar surat suara pemilihan anggota DPR RI, 84 lembar surat suara pemilihan anggota DPD RI.

Selain itu 119 lembar surat suara pemilihan anggota DPRD Kalsel, 191 lembar surat suara pemilihan anggota DPRD HSS Dapil 1, 14 lembar surat suara pemilihan anggota DPRD HSS Dapil 2, dan 13 lembar surat suara anggota DPRD HSS Dapil 3.

Menurutnya, tidak perlu dilakukan evaluasi kepada penyedia logistik, karena persentase kerusakan cukup kecil.

“Kalau dihitung, persentasenya sedikit yang rusaknya,” ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan dari KPU pusat, setelah logistik didistribusikan ke kecamatan, sehari sebelum pencoblosan, dilaksanakan pemusnahan logistik yang rusak.

Berita acara pemusnahan ditandatangani Ketua KPU Kabupaten HSS Gusriadi, Pj Bupati HSS Hermansyah dan seluruh unsur Forkopimda yang hadir.

Kecuali Ketua Bawaslu Kabupaten HSS Hasnan Fauzan, yang menolak menandatangani.

Hasnan menjelaskan, pihaknya pada posisi cukup menyaksikan dan mengetahui. Sehingga tidak ikut menandatangani, agar berada di posisi netral jika terjadi sengketa.

“Kita juga memiliki ada laporan setiap kegiatan, ada laporan hasil pengawasan, yang membuktikan sudah sesuai prosedur, jadi berita acara memang tidak ditandatangani,” ujarnya.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh