Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Satu Anggota Polres Banjar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Avatar
822
×

Satu Anggota Polres Banjar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Bripka Deny Wahyu Nugroho diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (16/10/2023) di Mapolres Banjar. (Sumber Foto; Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Melalui upacara resmi di Polres Banjar, Bripka Deny Wahyu Prasatyo selaku Banit Sat Samapta secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari tugasnya, Senin(16/10/2023)

BANJAR, koranbanjar.net – Upacara pemberhentian dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolres Banjar, PJU Polres Banjar, Kapolsek Jajaran Polres Banjar dan diikuti oleh Personil serta ASN Polres Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjar mengamanatkan, upacara PTDH Ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor Kep/215/IX/2023 tanggal 8 September 2023.

Yakni, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf b.

Serta, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sesungguhnya upacara seperti ini sama sekali tidak kita kehendaki,” katanya.

Seharusnya, sambung dia, tidak perlu terjadi apabila yang bersangkutan benar-benar menyadari akan status fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.

“Dengan berhati-hati dan demi tegaknya hukum serta aturan dan norma-norma yang berlaku, maka upacara ini harus dilaksanakan,” ucapnya.

Hal ini tentunya merupakan wujud keseriusan Polri dalam penegakan aturan dan perundang-undangan yang berlaku secara tegas.

Kapolres Banjar mengingatkan kepada seluruh personil agar peristiwa ini hendaknya dijadikan pelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran maupun kejahatan.

“Marilah kita bangun kehormatan dan martabat Polri melalui penegakan hukum peraturan dan norma-norma yang berlaku secara tegas objektif dan konsisten,” kata dia.

Ini demi tercapainya suasana yang kondusif dan harmonis demi kemajuan organisasi Polri khususnya di Polres Banjar. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh