Polres Batola telah mengungkap Tindak Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan Terminal Handil Bakti, Minggu (29/08/2021) sekitar pukul 14.00 WITA.
BATOLA, koranbanjar.net – Awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Batola menangkap tersangka sabu, KH (36), warga Desa Tabudarat Hilir RT 002, Kecamatan Labuan Amas Selatan Hulu Sungai Tengah. Dari pelaku, polisi menemukan 2 paket sabu yang termasuk narkotika golongan 1 dengan berat bersih 0, 06 gram.
Polisi juga menyita 1 unit kendaraan milik pelaku yaitu, Yamaha Mio Sporty warna merah muda DA 6874 CC.
Kapolres Batola AKBP Mohammad Lalu Syahrir Arif melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, dari pengakuan KH (36), pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari sumber barang bukti tersebut.
Berikutnya, polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya dengan barang bukti sabu di Komplek Semanda 2, Keluarahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Pada Minggu (29/08/2021) pukul 06.30 WITA, kami menangkap pelaku MI (30) di salah rumah di Komplek Semanda yang membawa barang bukti Narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih 0.16 gram,” ungkapnya.
MI (30) merupakan warga Desa Pakan Dalam RT 002 RW 001, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten HSS.
“Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang narkotika,” tutupnya.(mj-39/sir)