Satreskoba Polresta Balikpapan memusnahakan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 377,22 gram, yang merupakan milik 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, pada Kamis (26/6/2025).
BALIKPAPAN, loranbanjar.net – Sabu-sabu ratusan gram itu merupakan barang bukti milik tersangka berbeda jaringan dan pengungkapan.
“Total 377,22 gram, hasil sitaan dari lima orang tersangka,” ujar, Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jamanuddin, S.H. bersama Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Selain itu penyidik, kegiatan ini juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, Penasihat Hukum Tersangka dan Provost Polresta Balikpapan.
Para tersangka sendiri masing-masing inisial MA, AW, AB, SE dan IH dihadirkaan untuk melihat langsung pemusnahaan yang dilakukan.
“Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air di dalam wadah khusus, kemudian dibuang ke saluran pembuangan atau toilet,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan ini dilakukan setelah keluarnya surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
(man/rth)