SAMAHUDDIN: “KPU dan PKPI Kabupaten Banjar Tidak Paham Mekanisme”

KABUPATEN BANJAR, KORANBANJAR.NET – Prosedur berbelit dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam menentukan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Dewan Kabupaten Banjar, mendapat “tamparan keras” dari Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram.

Menurutnya, keterlambatan ini merupakan ketidaktahuan KPU dan PKPI Kabupaten Banjar dalam memahami prosedur PAW.

“Kenapa ini lamban, karena KPU dan PKPI Kabupaten Banjar sama sekali tidak paham mekanisme dan prosedur PAW,” tulisnya melalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Selasa ( 22/01/2019).

Dalam pesan tersebut, Samahuddin menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut sama-sama tidak mengetahui hak dan kewajibannya sehingga hak politik seorang PAW terkatung-katung. Ia pun mencontohkan bagaimana proses yang seharusnya dilakukan.

“Seharusnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI harus segera diserahkan oleh PKPI Kabupaten Banjar kepada DPRD Kabupaten Banjar untuk memproses PAW dengan segera,” terang mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel tersebut.

“Nanti DPRD Kabupaten Banjar atas surat dari PKPI Kabupaten Banjar memproses surat itu dengan mengirim surat kepada KPU Kabupaten Banjar untuk memohon melakukan verifkasi administrasi terkait PAW yang diusulkan oleh PKPI Banjar,” jelasnya mengenai prosedural administratif.

Samahuddin memastikan proses yang dimaksudnya tidak berjalan dan menyebabkan PAW mengawang-awang.

“Jadi wajar kalau mereka (Calon PAW dari PKPI, Red) kemudian melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena lambannya proses PAW, sehingga hak politik seseorang menjadi tidak jelas,” pungkas Samahuddin yang juga selaku pengamat politik ULM ini.

Terkait permasalahan di atas, calon PAW PKPI, Derwana Farmei Golles JN sempat diberitakan oleh media lain memutuskan pindah ke Partai Nasdem dan melaporkan para komisioner KPU Kabupaten Banjar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. (al/HIP)