Seorang pria di Loktabat Kota Banjarbaru nekat mencuri emas kadar 99 milik mertuanya serta melakukan kekerasan, lantaran sakit hati disuruh menceraikan istrinya.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku MHJ (38) warga Kelurahan Loktabat Utara, mencuri emas dengan berat 100 gram kadar 99 milik mertuanya di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Loktabat Selatan.
Pencurian itu dipicu sakit hati pelaku karena kerap dijelek-dijelekan oleh mertuanya serta pernah diusir dari rumahnya dan meminta kepada anak korban untuk menceraikan pelaku.
Karena persoalan itulah, pelaku sakit hati dan mencuri barang berharga korban dan sempat melakukan kekerasan terhadap korban.
Aksi pelaku bisa terbilang niat. Untuk melancarkan aksinya, MHJ lebih dulu memesan helm serta jaket ojek online (ojol) melalui online.
“Kemudian pelaku ini memantau keadaan rumah. Jam berapa rumah korban itu sepi. Setelah rencananya matang, lalu pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahroji, Kamis (3/8/2023).
Pelaku pun berpura-pura mengantarkan makanan ke rumah korban. Pelaku tahu kondisi korban yang sedang sakit struk.
“Setelah masuk ke rumah korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memukul serta menyekap mulut korban. Gelang emas yang digunakan korban, langsung diambil oleh pelaku dan kabur meninggalkan rumah mertuanya,” terangnya.
Berhasil mengambil emas milik mertuanya, MHJ langsung kabur ke Probolinggo Jawa Timur dan menjual emas yang dicurinya dengan harga Rp70 juta.
Pelaku kemudian kembali ke Kalsel dengan membawa hasil penjualan emas curiannya dengan total Rp35 juta.
Mengetahui hal itu, Satreskrim Polres Banjarbaru yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti uang sisa hasil penjualan emas itu,” ujarnya.
Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa jaket dan helm ojol yang digunakan oleh pelaku.
“Barang bukti sempat dibuang pelaku setelah melakukan aksinya. Serta kendaraan pelaku juga disembunyikan di rumah mertua anaknya di wilayah Gunung Sambung Kabupaten Banjar,” sebutnya.
MHJ (38) kini telah diamankan di Polres Banjarbaru dan disangkakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (maf/dya)