Keluhan penduduk Kampung Batuah Jalan Veteran Banjarmasin cukup mengiris hati. Nasib mereka di ujung tanduk, sebab rumah mereka bakal dibongkar (revitalisasi) oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjarmasin.net – Seorang penduduk Kampung Batuah, Khairullah yang menetap kurang lebih 30 tahun ini menuturkan, beberapa ibu rumah tangga mendatangi dirinya.
“Mereka curhat sama istri saya, kata mereka, kalau pemerintah jadi membongkar, gimana nasib kami, tinggal dimana kami?” ujar Khairullah menirukan keluh kesah tetangganya.
Diungkapkan, warga Kampung Batuah kebanyakan tinggal di tempat eks bangunan toko yang sudah kosong dan sebagian dimanfaatkan buat usaha jualan kue basah.
Selain itu, beberapa warga bekerja sebagai pengasuh anak (baby sister). Sebagian lagi ada yang tidak bekerja, makan, mandi dan tidur mengharapkan belas kasihan anak.
Dirinya memohon kepada pemerintah agar tempat-tempat tinggal warga Kampung Batuah tidak dibongkar.
“Kalau bisa jangan dibongkar, banyak terjadi pengangguran nanti sebab usahanya sudah tidak ada lagi, mau sewa tak punya uang, bukan memberikan kenyamanan malah akan menambah kemiskinan di Banjarmasin,” katanya.
Kalau seandainya sambung Khairul, mereka punya uang dan mampu, mana mungkin tinggal di Kampung Pasar Batuah.
“Sembari menangis, mereka mengadu ke sini, apa yang akan terjadi pada nasib mereka, saya pun tidak bisa berbuat apa, saya juga pasrah kalau dibongkar,” katanya.
Sementara Pendamping Hukum (PH) warga Kampung Batuah dari LBH Anshor Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak ketika dihubungi jurnalis koranbanjar.net mengatakan, pihaknya meminta Pemko Banjarmasin melakukan pola komunikasi lebih baik dan komunikatif.
“Memahami kondisi masyarakat Kampung Batuah sehingga terbuka ruang dialog demi kemaslahatan warga Kampung Batuah, khususnya di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan,” terangnya.
Jika Pemko Banjarmasin tetap bersikeras tak ingin berdialog, pihaknya akan melakukan upaya hukum secara terukur dan ideal terhadap keputusan walikota dan atas tindakan-tindakannya yang dikeluarkan.
“Dalam konteks berkesesuaian dengan asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan atas beberapa poin yang menyebutkan sosialisasi rencana revitalisasi dilaksanakan pada akhir Februari tahun 2022.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ichroom Mutezar pada sebuah pemberitaan media online.
Apa yang dikatakan Tezar, panggilan Kadis Perindag Kota Banjarmasin bertolak belakang dengan hasil rapat internal Pemko Banjarmasin.
Hasil rapat menyebutkan, sosialisasi rencana revitalisasi akan dilaksanakan bulan Mei 2022, memingat bulan Februari dan Maret bertepatan bulan Ramadan.
LBH Anshor menilai komunikasi antara pejabat yang berwenang tidak singkon. “Hal ini dapat membuat kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Kemudian masih dibeberkan Syaban, diduga adanya pelanggaran peraturan perundang – undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) oleh Pemko Banjarmasin pada saat pengajuan maupun persiapan pelaksanaan rencana revitalisasi.
“Pemko Banjarmasin terkesan terburu-buru dan dipaksakan melakukan rencana revitalisasi ini,” ucapnya.
Sehingga sambungnya mengabaikan aspirasi warga yang bermukim kurang lebih 55 tahun itu.
Menanggapi pernyataan LBH Anshor, tika dikonfirmasi siang tadi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ichroom Mutezar atau biasa dipanggil Tezar, mengatakan pihaknya berusaha akan membuka ruang dan waktu untuk berdialog dengan warga Batuah.
“Makanya direncanakan tahapan sosialisasi diagendakan pada akhir bulan Februari ini, kalau memang segala sesuatunya memungkinkan,” demikian ungkap Tezar.(yon/sir)